Pemerintah dan DPR Maraton Bahas RUU DOB Papua

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:23 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Maraton Bahas RUU DOB Papua
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar bersama Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Rabu (22/6/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua yang sedang dibahas oleh DPR. RUU ini nantinya menjadi dasar hukum pemekaran daerah di wilayah Papua.

"Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Rabu (22/6/2022).

Hadir dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej, Ketua Komite I DPD Filep Wakili, perwakilan Bappenas dan Kementerian Keuangan, dan Anggota Komisi II.

Baca juga: Bertemu Mendagri, Gubernur Lukas Enembe Dukung Pemekaran Papua

"Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," kata Bahtiar.

Rapat diawali dengan membahas RUU DOB Papua Selatan. Terdapat 40 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan tetap, 15 DIM Perlu pembahasan Secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus dan 37 DIM menjadi usulan baru.

Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilihan Umum diatur di dalam aturan peralihan dengan rumusan 'Pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan penetapan dapil pada pemilu 2024'.

Setelah RDP pembahasan 3 RUU DOB Papua bersama Pemerintah, Komisi II DPR juga melanjutkan rapat bersama Gubernur Papua yang akan diwakilkan Sekda Provinsi Papua, Asisten 1 Provinsi Papua dan Asisten 2 Provinsi Papua, Pimpinan MRP dan juga Pimpinan DPRP.

Masukan yang mengemuka adalah sejauh mungkin memperhatikan wilayah adat. Misalnya Kabupaten Pegunungan Bintan yang dalam draf RUU Inisiatif DPR masuk dalam wilayah Provinsi Papua induk (wilayah Adat Tabi). Ini diusulkan oleh pemerintah sesuai aspirasi masyarakat Tabi dan aspirasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang mendorong pemekaran sesuai wilayah adat di wilayah Papua.

Jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat masyarakat Kabupaten Pengunungan Bintan adalah termasuk wilayah Adat Lepago, maka pemerintah memgusulkan Kabupaten Pegunungan Bintan masuk ke dalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah Adat Lepago.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)