Simak Perbedaan BNPB dan Basarnas meski Sama-sama Tangani Bencana

Selasa, 28 Juni 2022 - 05:42 WIB
loading...
Simak Perbedaan BNPB dan Basarnas meski Sama-sama Tangani Bencana
Perbedaan antara BNPB dan Basarnas perlu diketahui meski keduanya sama-sama menangani bencana. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan antara BNPB dan Basarnas perlu diketahui meski keduanya sama-sama menangani bencana. Pada peringatan HUT ke-47 Basarnas yang digelar di lapangan upacara Basarnas, Kamis 28 Februari 2019, keduanya telah menandatangani nota kesepahaman.

Adapun nota kesepahaman itu mencakup ruang lingkup pertukaran data, informasi, dan humas. Kemudian, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, kesiapsiagaan, pemanfaatan dan mobilisasi sumber daya.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya, pelatihan pencarian dan pertolongan korban dalam keadaan darurat bencana, serta pengiriman bantuan tim Urban SAR ke negara lain yang terkena bencana dan diseminasi dan penelitan. Nah, mau tahu apa saja perbedaannya BNPB dan Basarnas? Yuk simak artikel di bawah ini.





1. BNPB
BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki sejumlah tugas dan fungsi. Dikutip dari situs resmi BNPB, salah satu tugasnya adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Selain itu, BNPB bertugas menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas lainnya adalah menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat.

BNPB juga memiliki tugas melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Selanjutnya, menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan atau bantuan nasional dan internasional.



Kemudian, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sedangkan fungsi BNPB adalah pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.

Lembaga ini sudah ada sejak kemerdekaan dideklarasikan pada 1945. Awalnya, bernama Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang didirikan pada 20 Agustus 1945.



Saat itu, BPKKP memiliki tugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan. Pada periode 1966-1967, namanya berganti menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.

Saat itu, Menteri Sosial yang ditugaskan sebagai penanggung jawab untuk lembaga ini. Perannya pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.

Saat itu, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia melalui keputusan itu, tetapi juga bencana alam. Selanjutnya, lembaga ini menjadi Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) pada periode 1967-1979 yang dibentuk Presidium Kabinet pada 1967 melalui Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967.

TKP2BA pada periode ini ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Kala itu, Menkokesra yang menjadi ketuanya.

Sementara itu, aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.

Pada periode 1979-1990, lembaga ini disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Latar belakang dilakukannya penyempurnaan itu karena bencana tidak hanya disebabkan oleh alam, tetapi juga non-alam serta sosial.

Kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Lingkup tugas dari Bakornas PB itu diperluas melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 dan ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999.

Selanjutnya, Bakornas PB dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP) melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001. Pada 2004 terjadi gempa bumi dan tsunami di Aceh.

Bencana alam tersebut mendorong perhatian serius pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Kemudian, pemerintah Indonesia menindaklanjuti situasi saat itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).

Bakornas PB punya fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana menjadi perhatian utama.

Setelah itu, lembaga ini menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga sekarang. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB.

Sebelum Perpres itu diterbitkan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana.

BNPB punya fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

2. Basarnas
Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Melansir dari situs resmi Basarnas, salah satu tugas pokok Basarnas adalah menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Tugas pokok lainnya adalah memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Selain itu, menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi, menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat. Kemudian, menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

Lalu, melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan. Sedangkan salah satu fungsinya sebagai perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

Fungsi lainnya sebagai perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi. Basarnas juga berfungsi sebagai perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Lalu, perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

Tak hanya itu, Basarnas juga berfungsi sebagai pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan, pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.

Basarnas juga berfungsi sebagai pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Terakhir, berfungsi sebagai pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Lahirnya Basarnas diawali dengan adanya penyebutan black area bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (Basari) diterbitkan. Selanjutnya, untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, Pusarnas yang semula berada di bawah Basari dimasukkan ke dalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (Basarnas).

"Basarnas menangani bencana orang hilang atau kecelakaan. BNPB semua bencana," kata Kepala BNPB Suharyanto kepada SINDOnews, Senin (27/6/2022).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)