Mencari Aman dan Nyaman di Transportasi Umum

Senin, 27 Juni 2022 - 07:39 WIB
loading...
Mencari Aman dan Nyaman...
Pelaku pelecehan seksual di transportasi umum harus ditindak tegas. FOTO/WAWAN BASTIAN
A A A
Aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penumpang kereta api (KA) jarak jauh jurusan Solo-Jakarta yang terjadi pekan lalu semakin menambah panjang kasus pelecehan di transportasi umum. Kejadian ini terungkap setelah video aksi tak senonoh seorang pria terhadap perempuan yang duduk di sampingnya tersebar di media sosial.

Merespons peristiwa tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) selalu operator kereta jarak jauh bergerak cepat. Tidak lama setelah peristiwa itu ramai diperbincangkan di twitter dan mendapat laporan resmi dari korban, KAI langsung mem-blacklist pelaku pelecehan tersebut dengan tidak diperbolehkan menggunakan moda KA.

Dalam aksinya, pelakunya mencoba melecehkan seorang perempuan penumpang KA dengan menjulurkan tangan ke kursi korban di sampingnya. Terlihat jelas di video tersebut, tangan pelaku mencoba terus merangsek menempelkan tangannya ke bawah paha korban.

Gerak cepat KAI dalam merespons kasus tersebut patut diapresiasi. Larangan menggunakan moda transportasi KA bagi pelaku dinilai tepat untuk memberikan efek jera. Apresiasi juga layak diberikan kepada kondektur KA yang memberikan solusi dengan memindahkan korban ke tempat kursi lain yang lebih aman.

Aksi pelecehan seksual terhadap perempuan di transportasi umum bukan hal baru. Selain KA jarak jauh, tindakan tidak terpuji tersebut kerap terjadi di angkutan massal lain seperti kereta commuter line, bus kota, bahkan angkutan kota.

Bahkan, khusus di commuter line atau kereta rel listrik (KRL) pada rentang waktu 2019-2021, terdapat 42 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan. Pada 2019 terdapat 34 kasus, kemudian 2020 sebanyak tujuh kasus dan 2021 sebanyak 1 kasus. Di KRL, kasus teranyar terjadi pada pekan lalu di mana seorang siswi SMK mendapat pecelehan dari pelaku dengan mengiming-imingi bisa membuka aura. Pelecehan tersebut sempat dilakukan sebanyak dua kali di gerbong KRL.

Beruntung saat korban turun di Stasiun Buaran, pelaku berhasil diamankan. Sayangnya, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum karena kedua pihak berdamai. Perdamaian ini sungguh sangat disayangkan karena bukan tidak mungkin pelaku berbuat yang sama karena tidak ada sanksi yang diberikan.

Rentannya kaum perempuan terhadap pelecehan seksual juga terkonfirmasi oleh hasil survei yang dirilis Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada Januari 2022 lalu. Dalam temuannya, KRPA menyatakan sebanyak 4 dari 5 perempuan mengalami pelecehan seksual di ruang publik.

Pada 2019 silam, organisasi tersebut juga merilis, perilaku pelecehan paling sering terjadi di tiga tempat yakni jalanan umum (33%), transportasi umum (19%) dan sekolah (15%). Adapun di sektor transportasi umum, lima moda yang paling sering terjadi pelecehan adalah bus (36%), angkutan kota (30%), KRL (18%), ojek/taksi online (19%) dan ojek/taksi konvensional (6%).

Melihat data-data di atas, maka sudah seharusnya para pemangku kepentingan mulai dari operator moda transportasi, dinas perhubungan dan para pelaku usaha semakin menggencarkan pengawasan terhadap konsumen/penumpangnya.

Hanya saja, memang tidak gampang mengawasi satu per satu moda angkutan umum ini. Untuk moda transportasi kereta atau bus, mungkin akan lebih mudah karena biasanya armada operasionalnya sudah dipasangi kamera pengintai (CCTV). Namun untuk moda lainnya seperti ojek, taksi, taksi online, hal itu menjadi ‘PR’ tersendiri karena infrastrukturnya hanya mengandalkan CCTV di jalan.

Kembali ke kasus pelecehan seksual di KA jarak jauh yang akhirnya memberikan sanksi berupa blacklist kepada pelaku, peristiwa ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Untuk memberikan efek jera, blacklist ini juga sebaiknya diberlakukan bagi moda transportasi lain. Pasalnya, jika dilarang naik KA, pelaku masih bisa menggunakan moda transportasi umum lain seperti bus dan pesawat.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, bagaimana agar para operator transportasi ini bisa menjamin kenyamanan penumpangnya secara lebih luas.

Yang juga penting, penumpang juga harus bersikap lebih bijak apabila ada sesuatu yang dirasa kurang dari operator perhubungan. Penumpang juga harus disiplin mengikuti aturan yang ditetapkan operator agar tidak mengganggu penumpang lain.

Upaya untuk menciptakan transportasi yang nyaman dan aman ini tentu membutuhkan peran dari semua pihak. Bukan hanya dari pemerintah selaku regulator, operator penyedia layanan, tetapi juga dari masyarakat penggunanya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Guru Besar Unpad Terseret...
Guru Besar Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Pelecehan Seksual di...
Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Sahroni: Bahaya untuk Masa Depan Hukum Indonesia!
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved