Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget

Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB
loading...
Syarat dan Cara Mengurus...
Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah rupanya sangat mudah. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah rupanya sangat mudah. Bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan, pahami syarat dan cara numpang nikah ini.

Dilansir dari laman resmi Kementrian Agama RI Sulawesi Selatan, Surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya.

Baca juga : Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp

Sehingga apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah ini. Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.

Berikut syarat dan cara membuat surat numpang nikah :

1. Syarat yang diperlukan

- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan Kecamatan.

2. Cara membuat surat numpang nikah

- Meminta surat pengantar dari RT/RW

Pertama, adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)