Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget
Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB
loading...
Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah rupanya sangat mudah. Foto DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah rupanya sangat mudah. Bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan, pahami syarat dan cara numpang nikah ini.
Dilansir dari laman resmi Kementrian Agama RI Sulawesi Selatan, Surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya.
Baca juga : Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp
Sehingga apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah ini. Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.
Berikut syarat dan cara membuat surat numpang nikah :
1. Syarat yang diperlukan
Dilansir dari laman resmi Kementrian Agama RI Sulawesi Selatan, Surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya.
Baca juga : Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp
Sehingga apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah ini. Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.
Berikut syarat dan cara membuat surat numpang nikah :
1. Syarat yang diperlukan
Lihat Juga :