Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget
Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan Kecamatan.
2. Cara membuat surat numpang nikah
- Meminta surat pengantar dari RT/RW
Pertama, adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
- Mengurus surat pengantar di kelurahan
Kemudian, bawalah surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan Kecamatan.
2. Cara membuat surat numpang nikah
- Meminta surat pengantar dari RT/RW
Pertama, adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
- Mengurus surat pengantar di kelurahan
Kemudian, bawalah surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Lihat Juga :