Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp
Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:44 WIB
loading...
Mulai Agustus 2021, Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, meluncurkan Kartu Nikah Digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, meluncurkan Kartu Nikah Digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. Baca juga: Kemenag: Kartu Nikah Digital Juga Diperuntukkan bagi Pasutri Lama
Sehingga, Calon Pengantin (Catin) tidak perlu repot-repot untuk mengantri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Catin pun dapat langsung mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/. dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. Baca juga: Kemenag: Kartu Nikah Digital Juga Diperuntukkan bagi Pasutri Lama
Sehingga, Calon Pengantin (Catin) tidak perlu repot-repot untuk mengantri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Catin pun dapat langsung mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/. dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Lihat Juga :