Bareskrim Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Minggu Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memberikan sinyal akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam perkara tersebut. "Belum. Insyaallah minggu depan release ya sebagai update berita yang lalu," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Cahyono mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara tersebut karena penyidik masih terus mendalami dan menguatkan alat bukti. "Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti," ujarnya.
Diketahui, Dit Tipikor Bareskrim Polri menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam perkara tersebut. "Belum. Insyaallah minggu depan release ya sebagai update berita yang lalu," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Cahyono mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara tersebut karena penyidik masih terus mendalami dan menguatkan alat bukti. "Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti," ujarnya.
Diketahui, Dit Tipikor Bareskrim Polri menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)