Bareskrim Akan Periksa Pejabat Kemendag terkait Dugaan Korupsi Gerobak

Rabu, 08 Juni 2022 - 18:22 WIB
loading...
Bareskrim Akan Periksa...
Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri menyatakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kemendag terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyatakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang.

"Pasti kita akan klarifikasi kepada pihak tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Meski begitu, Cahyono belum mengungkapkan secara gamblang sosok pejabat Kemendag yang akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut.

"Di tingkat kementerian ada pejabat di tingkat kementerian. Sabar," ucap Cahyono.

Dalam kasus ini, Cahyono menyebut diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada pejabat terkait pengadaan barang/jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara," jelas Cahyono.

Cahyono mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Meski telah meningkatkan ke tahap penyidikan, Cahyono menambahkan belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag ini.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)