Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Rabu, 08 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan, penyidik tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kemendag. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
"Bahwa Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya. Tapi karena tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022).
Cahyono mengungkapkan, adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan seusai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. "Dan kemudian sekarang yang berjalan juga masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta yang akan kita cari sebagaimana persangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 55," ujar Cahyono.
Baca juga: Kejagung Tahan ASN Kemendag Terkait Kasus Impor Besi dan Baja
Meski telah meningkatkan ke tahap penyidikan, Cahyono mengungkapkan, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag ini. "Kita akan melakukan beberapa upaya paksa di beberapa tempat, mengingat berdasarkan fakta penyidikan itu ada barang bukti atau alat bukti yang masih kita perlukan dalam penguatan dalam proses penyidikannya," ucap Cahyono.
"Bahwa Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya. Tapi karena tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022).
Cahyono mengungkapkan, adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan seusai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. "Dan kemudian sekarang yang berjalan juga masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta yang akan kita cari sebagaimana persangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 55," ujar Cahyono.
Baca juga: Kejagung Tahan ASN Kemendag Terkait Kasus Impor Besi dan Baja
Meski telah meningkatkan ke tahap penyidikan, Cahyono mengungkapkan, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag ini. "Kita akan melakukan beberapa upaya paksa di beberapa tempat, mengingat berdasarkan fakta penyidikan itu ada barang bukti atau alat bukti yang masih kita perlukan dalam penguatan dalam proses penyidikannya," ucap Cahyono.
Lihat Juga :