Kekerasan Seksual di Kampus dan Kebijakan Berbasis Bukti

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:59 WIB
loading...
Kekerasan Seksual di...
Hendarman (Foto: Ist)
A A A
HENDARMAN
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek

MASIH terdapat pihak-pihak yang memasalahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bahkan ada yang menggugat peraturan tersebut dengan permohonan uji materi yang diajukan kepada Mahkamah Agung.

Apakah peraturan tersebut tidak memenuhi norma sebagai sebuah kebijakan? Apakah peraturan tersebut tidak berbasis bukti yang cukup kuat?

Faktor Penting Kebijakan Publik
Kebijakan publik dipengaruhi oleh tiga faktor penting (Eko Prasojo, 2021), yaitu pengetahuan, kewenangan dan kepentingan. Pengetahuan mencakup teori dan data. Kewenangan terkait otoritas dan kuasa yang dimiliki oleh pihak yang mengeluarkan kebijakan. Sedangkan kepentingan dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi.

Kebijakan yang baik seyogianya didukung oleh ketiga faktor tersebut. Di samping itu, harus disertai bukti yang memadai yang dikenal sebagai kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) atau kebijakan berbasis pengetahun (knowledge-based policy).

Adi Suryanto (2021) dalam makalahnya “Peran Analis Kebijakan dalam Kajian dan Analisis Kebijakan di Era VUCA” menegaskan bahwa kebijakan yang baik dan berbasis bukti juga ditentukan oleh tiga hal. Pertama yaitu unsur pembentuk bukti kuat (robust evidence) yang ditentukan oleh metodologi dan kapasitas analis kebijakan.

Kedua, berupa translasi laporan riset ke materi kebijakan. Dua komponen terkait yaitu perubahan dari data produser menjadi knowledge management, serta mandat jelas dan komitmen kuat dalam perumusan kebijakan.

Ketiga yaitu jaminan kredibilitas informasi (publikasi). Artinya, kebijakan tersebut dijamin oleh transparansi yaitu keterbukaan, akses dan peluang debat dari komunitas epistemik dan publik. Di samping itu, terdapat independensi dengan indikator kemandirian, objektivitas dan inklusivitas lembaga dan hasil kerja.

Berbasis Bukti
Apakah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan sebuah solusi? Peraturan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, mengatasi kasus kekerasan di perguruan tinggi. Kedua, menjamin hak Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan di pendidikan tinggi yang aman. Ketiga, memungkinkan pimpinan perguruan tinggi memiliki kepastian hukum untuk mengambil langkah tegas.


Apakah peraturan ini didukung latar belakang, data dan informasi akurat? Data kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan (2015-2020) menunjukkan kasus tertinggi pada universitas (27%), diikuti pesantren atau pendidikan berbasis Islam (19%), SMU/SMK (15%), SMP (7%), dan bahkan pada TK, SD, SLB dan Pendidikan Berbasis Kristen (12%).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Fakta Mengejutkan! Sidang...
Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Universitas LIA dan...
Universitas LIA dan Kemenpar Perkuat Kerja Sama Majukan Desa Wisata
PTS vis a vis PTN-BH
PTS vis a vis PTN-BH
Matana University dan...
Matana University dan 12 Universitas Ternama Tanda Tangani MoU dengan AIPFMI dan AFISMI
Rekomendasi
3 Anak Ray Sahetapy...
3 Anak Ray Sahetapy Turun ke Liang Lahat Makamkan sang Ayah
Deretan Artis Tanah...
Deretan Artis Tanah Air Iringi Kepergian Ray Sahetapy ke Peristirahatan Terakhir
Ribuan Jemaah Salatkan...
Ribuan Jemaah Salatkan Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
Arus Balik Palikanci...
Arus Balik Palikanci menuju Cipali Padat Merayap Sore Ini
17 menit yang lalu
Kecelakaan di Contraflow...
Kecelakaan di Contraflow KM 69 Tol Jakarta-Cikampek, 2 Mobil Ringsek
41 menit yang lalu
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
1 jam yang lalu
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
1 jam yang lalu
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
1 jam yang lalu
Contraflow Tol Jagorawi...
Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved