Kekerasan Seksual di Kampus dan Kebijakan Berbasis Bukti

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:59 WIB
loading...
A A A
Hasil survei Value Champion (2019) menunjukkan Indonesia sebagai negara ke-2 paling berbahaya bagi perempuan di Kawasan Asia Pasifik. Survei Ditjen Diktiristek (2020) mengungkapkan 77% dosen menyatakan “kekerasan seksual pernah terjadi di kampus“, dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Dari regulasi maka belum ditemukan aturan khusus pada jenjang Perguruan Tinggi. Regulasi yang ada didominasi identitas yang belum terlindungi seperti UU Perlindungan Anak, UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Adapun yang lain yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Apakah peraturan ini disusun secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak? Terungkap adanya tiga fase penyusunan yaitu pengumpulan data (Maret 2020), pembahasan substansi (Juni 2020), dan persiapan infrastruktur pelaksanaan (September 2020).

Pengumpulan data melibatkan dengar pendapat mahasiswa, pendidik, praktis dan pejabat lintas Kementerian/Lembaga. Juga, mempertimbangkan praktik baik di beberapa perguruan tinggi. Pembahasan subtansi dilakukan dengan uji publik di beberapa kota. Uji publik melibatkan sivitas akademika, pegiat isu kekerasan seksual, Lembaga Pendampingan Korban Kekerasan Seksual (LPKKS), Forum Lintas Iman, dan Kementerian/Lembaga lain.

Apakah perangkat implementasi peraturan sudah disiapkan? Terungkap, pedoman pelaksanaan peraturan dalam bentuk animasi dan buku sudah disiapkan. Juga pedoman pembentukan panitia dan modul pelatihan untuk seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas), modul pembelajaran bagi mahasiswa, sivitas akademika, dosen atau tenaga kependidikan. Hal yang menarik, sudah dikembangkan aplikasi pelaporan bagi korban yang dijaga dan dijamin kerahasiaannya.

Tindaklanjut Kebijakan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara prosedur dan metodologi sesungguhnya sudah memenuhi prinsip formulasi kebijakan berbasis bukti. Publik dapat mengetahui secara terbuka dan mudah proses penyusunan peraturan ini. Modul-modul juga dapat diakses bagi pemangku kepentingan yang relevan.

Tampaknya masih terdapat tiga tantangan sebagai tindaklanjut peraturan ini. Pertama, sejauhmana perguruan tinggi segera bergerak untuk menuntaskan permasalahan kekerasan seksual? Kekerasan mungkin selama ini sudah ada di kampus, tetapi cenderung di-"peties"-kan.

Kedua, apakah pelaku atau predator kekerasan, bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya? Hal ini tidak mudah karena menyangkut kredibilitas pelaku dan kemungkinan sanksi yang akan diterima.

Ketiga, bagaimana masyarakat turut mengambil peran untuk menjadi pengawas dan pengontrol? Peran ini agar dapat memastikan kampus sebagai tempat aman dan nyaman dari tindakan kekerasan.

Hal yang pasti permohonan hak uji materiil oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan nomor perkara 34P/HUM/2022, telah ditolak pengadilan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Saksikan Malam Ini The...
Saksikan Malam Ini The Prime Show Dokter Mesum, Fenomena Gunung Es? bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
Spiritualitas Universal...
Spiritualitas Universal Masuk Perguruan Tinggi, Denny JA Tawarkan Solusi Era Polarisasi
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Fakta Mengejutkan! Sidang...
Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Rekomendasi
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Laris Manis Dijual di Amerika Serikat
UIN Malang Keluarkan...
UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Universitas Brawijaya
Pendarra Ceritakan Makna...
Pendarra Ceritakan Makna Mendalam Dibalik Lagu Perjalanan Singkat, Download GRATIS Lagunya hanya di TREBEL!
Berita Terkini
Ikut Seleksi Calon Hakim...
Ikut Seleksi Calon Hakim Agung, Nurul Ghufron: Saya Terpanggil Undangan KY
9 menit yang lalu
AMMDI Ingatkan Kemenhub...
AMMDI Ingatkan Kemenhub Bangun Ekosistem Transportasi dan Infrastruktur Terencana
28 menit yang lalu
Begini Cara Mengecek...
Begini Cara Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia, Cepat dan Mudah!
41 menit yang lalu
Hotma Sitompul Sempat...
Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
2 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini The...
Saksikan Malam Ini The Prime Show Dokter Mesum, Fenomena Gunung Es? bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
2 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved