Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
loading...

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan bakal menggelar sidang etik Eks Kapolres Ngada pada pekan depan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dam waktu dekat. Fajar dianggap melanggar kode etik dengan kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025," terang Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan, tindakan Fajar masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita junto kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," terang Agus.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Selain itu, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. "Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," papar Truno.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025," terang Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan, tindakan Fajar masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita junto kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," terang Agus.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Selain itu, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. "Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," papar Truno.
(cip)
Lihat Juga :