Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:31 WIB
loading...
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan bakal menggelar sidang etik Eks Kapolres Ngada pada pekan depan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dam waktu dekat. Fajar dianggap melanggar kode etik dengan kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025," terang Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan, tindakan Fajar masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita junto kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," terang Agus.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
Baca juga: Akui Perbuatan Pelecehan Seksual, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP FWK Belum Ditetapkan Tersangka
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025," terang Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan, tindakan Fajar masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita junto kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," terang Agus.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
Baca juga: Akui Perbuatan Pelecehan Seksual, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP FWK Belum Ditetapkan Tersangka
Lihat Juga :