Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto resmi dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer atas kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Jika vonis tersebut inkrah, maka Priyanto akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil.
“Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat,” ujar Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Artinya, selama belum ada jawaban atas upaya hukum yang akan ditempuh, Kolonel Priyanto masih menjalani masa tahanan di penjara militer. Hanifan menjelaskan bahwa eksekusi putusan hakim sejatinya dilakukan usai vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini, kita lihat tadi mereka (Priyanto dan penasihat hukum) masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, apabila vonis tersebut inkrah, Kolonel Priyanto juga dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas dinas kemiliterannya.
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya,” tutupnya.
“Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat,” ujar Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Artinya, selama belum ada jawaban atas upaya hukum yang akan ditempuh, Kolonel Priyanto masih menjalani masa tahanan di penjara militer. Hanifan menjelaskan bahwa eksekusi putusan hakim sejatinya dilakukan usai vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini, kita lihat tadi mereka (Priyanto dan penasihat hukum) masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, apabila vonis tersebut inkrah, Kolonel Priyanto juga dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas dinas kemiliterannya.
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya,” tutupnya.
(kri)