Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir
Selasa, 07 Juni 2022 - 13:10 WIB
loading...
Kolonel Priyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada dirinya. Selain hukuman seumur hidup, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu juga dipecat dari dinas militer.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer Brigjen TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto untuk berdiskusi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah mengatakan, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer Brigjen TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto untuk berdiskusi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah mengatakan, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.
Lihat Juga :