Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:10 WIB
loading...
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir
Kolonel Priyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada dirinya. Selain hukuman seumur hidup, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu juga dipecat dari dinas militer.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer Brigjen TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto untuk berdiskusi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).



Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah mengatakan, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.

"Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Baca juga: Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

"Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama," kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Priyanto terbukti juga melakukan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Artinya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)