Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan
Senin, 10 Maret 2025 - 19:31 WIB
loading...
Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang - Merak Ilyas Abdurahman. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang - Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas kasus penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
Baca juga: Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban
"Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tidak jujur dan juga dinilai berbelit-belit pada saat pemeriksaan sidang.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas kasus penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
Baca juga: Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban
"Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tidak jujur dan juga dinilai berbelit-belit pada saat pemeriksaan sidang.
Lihat Juga :