Lemkapi Sebut Sanksi terhadap AKBP Brotoseno Wewenang KKEP

Rabu, 01 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
Lemkapi Sebut Sanksi terhadap AKBP Brotoseno Wewenang KKEP
Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).



"Semua putusan itu sepenuhnya berada di tangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Meski begitu kata Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP," ucap Edi.

Sementara itu mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melalukan pelanggaran, yaitu sanksi disiplin, sanksi kode etik dan sanksi pidana yang diatur di dalam Peratusan Kapolri.

Ito menjelaskan, dalam sidang jenis pelanggaran ini memberikan sanksi dengan bobot perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri mulai dari teguran (lisan maupun tertulis) hukuman badan (penahanan), demosi (pangkat, jabatan, pendidikan), maupun hukuman pidana umum.

"Untuk kasus saudara AKBP BS, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum yang bersifat "berat" karena telah melakukan tipikor (tindak pidana korupsi), seperti halnya tindak pidana narkoba," jelas Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, KKEP kemudian menggelar sidang bagi personel yang melanggar. Sidang ini akan memutus apakah personel yang melakukan pelanggaran itu dipecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.

"Hasil Sidang KKEP menjadi 'rekomendasi' bagi pimpinan Polri untuk memutuskan kelanjutan karier seorang anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran," jelas Ito.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang KEPP tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Dengan putusan ini, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.

"Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi," demikian kata Irjen Ferdy.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)