Lemkapi Sebut Sanksi terhadap AKBP Brotoseno Wewenang KKEP

Rabu, 01 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
Lemkapi Sebut Sanksi...
Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Terpidana Kasus Korupsi R Brotoseno Bebas

"Semua putusan itu sepenuhnya berada di tangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Meski begitu kata Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP," ucap Edi.

Sementara itu mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melalukan pelanggaran, yaitu sanksi disiplin, sanksi kode etik dan sanksi pidana yang diatur di dalam Peratusan Kapolri.

Ito menjelaskan, dalam sidang jenis pelanggaran ini memberikan sanksi dengan bobot perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri mulai dari teguran (lisan maupun tertulis) hukuman badan (penahanan), demosi (pangkat, jabatan, pendidikan), maupun hukuman pidana umum.

"Untuk kasus saudara AKBP BS, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum yang bersifat "berat" karena telah melakukan tipikor (tindak pidana korupsi), seperti halnya tindak pidana narkoba," jelas Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, KKEP kemudian menggelar sidang bagi personel yang melanggar. Sidang ini akan memutus apakah personel yang melakukan pelanggaran itu dipecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.

"Hasil Sidang KKEP menjadi 'rekomendasi' bagi pimpinan Polri untuk memutuskan kelanjutan karier seorang anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran," jelas Ito.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang KEPP tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Dengan putusan ini, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.

"Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi," demikian kata Irjen Ferdy.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Peneliti Tinjau...
Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP AKBP Brotoseno Dipimpin Jenderal
Kapolri Bentuk Tim Peneliti...
Kapolri Bentuk Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP Brotoseno
Polri Bentuk Tim untuk...
Polri Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno
Kapolri Instruksikan...
Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Segera Tindak Lanjuti Perkap Soal AKBP Brotoseno
Polri Sebut Revisi Perkap...
Polri Sebut Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Langkah Kapolri Merespons Publik soal Kasus AKBP Brotoseno
Berbusana Adat di Foto...
Berbusana Adat di Foto Terbaru, Tata Janeeta dan Brotoseno Tampil Supergorgeous!
Akhirnya, Tata Janeeta...
Akhirnya, Tata Janeeta Akui Pernikahan dengan Brotoseno
Rekomendasi
Dede Sunandar Akui Tak...
Dede Sunandar Akui Tak Ingin Cerai, Tapi Karen Hertatum Tetap Ingin Berpisah
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved