Eks Pilot Merpati Ngadu ke Senayan, DPR Desak Pemerintah Bayar Kewajiban
loading...
A
A
A
Padahal, sambung dia, pihaknya sudah menuntut hak mereka ini ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak hak mereka.
“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih enggak, enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” pinta Masykoer.
Masykoer pun mengungkap tak sedikit mantan Pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, pemerintah belum kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon.
Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.
Menurut Erick, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Baca juga: Merpati Nunggak Uang Pesangon dan Pensiun Karyawan Rp318,17 Miliar
Dana pensiun yang sudah ditutup membuat eks karyawan tidak mendapatkan pensiunnya padahal selama bekerja gajinya sudah dipotong untuk uang pensiun. Dana pensiun Merpati ditutup sejak Januari 2015, namun para mantan karyawan yang sudah pensiun sejak tahun 2013 pun tidak mendapatkan uang pensiunnya.
“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih enggak, enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” pinta Masykoer.
Masykoer pun mengungkap tak sedikit mantan Pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, pemerintah belum kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon.
Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.
Menurut Erick, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Baca juga: Merpati Nunggak Uang Pesangon dan Pensiun Karyawan Rp318,17 Miliar
Dana pensiun yang sudah ditutup membuat eks karyawan tidak mendapatkan pensiunnya padahal selama bekerja gajinya sudah dipotong untuk uang pensiun. Dana pensiun Merpati ditutup sejak Januari 2015, namun para mantan karyawan yang sudah pensiun sejak tahun 2013 pun tidak mendapatkan uang pensiunnya.
(kri)