Eks Pilot Merpati Ngadu ke Senayan, DPR Desak Pemerintah Bayar Kewajiban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan mantan Pilot Merpati datang mengadu ke DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (30/5/2022) kemarin. Mereka menuntut hak-hak dasar mereka berupa gaji dan juga pesangon yang belum kunjung dibayarkan hingga kini.
Padahal, PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014. Faktanya, pemerintah masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.
Menanggapi keluhan ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak-hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.
“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022)
Herman pun meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Harusnya, Kementerian BUMN harus menuntaskan persoalan prioritas ini.
“Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” tutur Herman.
Sementara itu, perwakilan mantan Pilot Merpati Muhammad Masykoer mengungkapkan para mantan Pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.
“Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” beber Masykoer.
“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkan itu. THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” tegasnya.
Kenyataannya, kata Masykoer, setelah Perusahaan Pengelola Aset (PPA) juga tak memberi solusi bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru mantan Pilot tak mendapatkan apa-apa.
Padahal, sambung dia, pihaknya sudah menuntut hak mereka ini ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak hak mereka.
“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih enggak, enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” pinta Masykoer.
Masykoer pun mengungkap tak sedikit mantan Pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, pemerintah belum kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon.
Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.
Menurut Erick, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Baca juga: Merpati Nunggak Uang Pesangon dan Pensiun Karyawan Rp318,17 Miliar
Dana pensiun yang sudah ditutup membuat eks karyawan tidak mendapatkan pensiunnya padahal selama bekerja gajinya sudah dipotong untuk uang pensiun. Dana pensiun Merpati ditutup sejak Januari 2015, namun para mantan karyawan yang sudah pensiun sejak tahun 2013 pun tidak mendapatkan uang pensiunnya.
Padahal, PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014. Faktanya, pemerintah masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.
Menanggapi keluhan ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak-hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.
“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022)
Herman pun meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Harusnya, Kementerian BUMN harus menuntaskan persoalan prioritas ini.
“Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” tutur Herman.
Sementara itu, perwakilan mantan Pilot Merpati Muhammad Masykoer mengungkapkan para mantan Pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.
“Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” beber Masykoer.
“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkan itu. THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” tegasnya.
Kenyataannya, kata Masykoer, setelah Perusahaan Pengelola Aset (PPA) juga tak memberi solusi bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru mantan Pilot tak mendapatkan apa-apa.
Padahal, sambung dia, pihaknya sudah menuntut hak mereka ini ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak hak mereka.
“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih enggak, enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” pinta Masykoer.
Masykoer pun mengungkap tak sedikit mantan Pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, pemerintah belum kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon.
Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.
Menurut Erick, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Baca juga: Merpati Nunggak Uang Pesangon dan Pensiun Karyawan Rp318,17 Miliar
Dana pensiun yang sudah ditutup membuat eks karyawan tidak mendapatkan pensiunnya padahal selama bekerja gajinya sudah dipotong untuk uang pensiun. Dana pensiun Merpati ditutup sejak Januari 2015, namun para mantan karyawan yang sudah pensiun sejak tahun 2013 pun tidak mendapatkan uang pensiunnya.
(kri)