Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:00 WIB
loading...
Sengkarut Pengangkatan...
Neni Nur Hayati (Foto: Ist)
A A A
Neni Nur Hayati
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia

MENGACU pada regulasi yang tidak berubah, hasil rapat kerja dan dengar pendapat antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024. Sementara itu, terdapat 271 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.

Sebagai jalan keluarnya, Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pilkada nasional 2024. Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama ataupun berbeda. Ini artinya, durasi yang cukup lama penjabat memegang jabatan kekosongan kepala daerah. Bahkan bisa lebih dari dua tahun.

Tidak pernah terjadi sepanjang sejarah dalam pemerintahan Indonesia, seorang penjabat kepala daearah memiliki masa tugas yang durasinya sangat panjang. Hal ini tentu menjadi anomali dalam demokrasi, sebab kepala daerah harus dipilih secara demokratis sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Diskursus pengangkatan penjabat kepala daerah ini menuai polemik di kalangan masyarakat, meskipun para penjabat tersebut memiliki wewenang yang hampir sama dengan kepala daerah definitif tetapi terbatas dan tidak mendapatkan legitimasi rakyat sehingga dikhawatirkan akan menganggu sirkulasi pemerintahan daerah dan penyelenggaraan pemerintah yang otonom.

Dalam PP Nomor 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kewenangan penjabat tidak dapat melakukan mutasi pegawai, membuat kebijakan pemekaran daerah , membatalkan perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan sampai dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan program pembangunan pemerintah sebelumnya.kewenangan penjabat.

Merujuk UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk pejabat gubernur dan JPT pratama mengisi kekosongan bupati/wali kota. Untuk periode pertama, total terdapat 48 kepala daerah akan meletakkan jabatannya. Lima penjabat gubernur telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada Kamis (12/5/2022) karena masa jabatan kepala daerahnya habis. Provinsi tersebut adalah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Menyusul 43 bupati atau wali kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Bela Ruben Onsu, Betrand...
Bela Ruben Onsu, Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah
Berita Terkini
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved