Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
loading...
A
A
A
Neni Nur Hayati
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia
MENGACU pada regulasi yang tidak berubah, hasil rapat kerja dan dengar pendapat antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024. Sementara itu, terdapat 271 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.
Sebagai jalan keluarnya, Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pilkada nasional 2024. Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama ataupun berbeda. Ini artinya, durasi yang cukup lama penjabat memegang jabatan kekosongan kepala daerah. Bahkan bisa lebih dari dua tahun.
Tidak pernah terjadi sepanjang sejarah dalam pemerintahan Indonesia, seorang penjabat kepala daearah memiliki masa tugas yang durasinya sangat panjang. Hal ini tentu menjadi anomali dalam demokrasi, sebab kepala daerah harus dipilih secara demokratis sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Diskursus pengangkatan penjabat kepala daerah ini menuai polemik di kalangan masyarakat, meskipun para penjabat tersebut memiliki wewenang yang hampir sama dengan kepala daerah definitif tetapi terbatas dan tidak mendapatkan legitimasi rakyat sehingga dikhawatirkan akan menganggu sirkulasi pemerintahan daerah dan penyelenggaraan pemerintah yang otonom.
Dalam PP Nomor 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kewenangan penjabat tidak dapat melakukan mutasi pegawai, membuat kebijakan pemekaran daerah , membatalkan perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan sampai dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan program pembangunan pemerintah sebelumnya.kewenangan penjabat.
Merujuk UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk pejabat gubernur dan JPT pratama mengisi kekosongan bupati/wali kota. Untuk periode pertama, total terdapat 48 kepala daerah akan meletakkan jabatannya. Lima penjabat gubernur telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada Kamis (12/5/2022) karena masa jabatan kepala daerahnya habis. Provinsi tersebut adalah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Menyusul 43 bupati atau wali kota.
Dua bulan setelahnya pada Juli 2022 ada 10 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Selanjutnya, terjadi pada Oktober 2022 untuk Provinsi DKI Jakarta. Di bulan yang sama, 10 kepala daerah tingkat dua mengakhiri masa baktinya. Memasuki November, tiga kepala daerah tingkat dua dan 13 kepala daerah pada Desember yang selesai periodisasi masa jabatan kepemimpinannya.
Minim Partisipasi Publik
Sayangnya, pengangkatan penjabat kepala daerah tersebut menuai polemik karena dinilai tidak transparan, akuntabel dan minimnya partisipasi publik. Amanat Mahkamah Konstutusi dalam putusannya No.67/PUU/XIX/2021, No.15/PUU-XX/2022, No. 18/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa proses pengisian jabatan itu harus masih dipilih secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Tetapi faktanya, masukan MK tersebut diabaikan. Sangat disayangkan tatkala pemerintah tidak menghormati konstitusi yang telah ditetapkan. Ini tentu menjadi sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia
MENGACU pada regulasi yang tidak berubah, hasil rapat kerja dan dengar pendapat antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024. Sementara itu, terdapat 271 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.
Sebagai jalan keluarnya, Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pilkada nasional 2024. Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama ataupun berbeda. Ini artinya, durasi yang cukup lama penjabat memegang jabatan kekosongan kepala daerah. Bahkan bisa lebih dari dua tahun.
Tidak pernah terjadi sepanjang sejarah dalam pemerintahan Indonesia, seorang penjabat kepala daearah memiliki masa tugas yang durasinya sangat panjang. Hal ini tentu menjadi anomali dalam demokrasi, sebab kepala daerah harus dipilih secara demokratis sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Diskursus pengangkatan penjabat kepala daerah ini menuai polemik di kalangan masyarakat, meskipun para penjabat tersebut memiliki wewenang yang hampir sama dengan kepala daerah definitif tetapi terbatas dan tidak mendapatkan legitimasi rakyat sehingga dikhawatirkan akan menganggu sirkulasi pemerintahan daerah dan penyelenggaraan pemerintah yang otonom.
Dalam PP Nomor 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kewenangan penjabat tidak dapat melakukan mutasi pegawai, membuat kebijakan pemekaran daerah , membatalkan perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan sampai dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan program pembangunan pemerintah sebelumnya.kewenangan penjabat.
Merujuk UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk pejabat gubernur dan JPT pratama mengisi kekosongan bupati/wali kota. Untuk periode pertama, total terdapat 48 kepala daerah akan meletakkan jabatannya. Lima penjabat gubernur telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada Kamis (12/5/2022) karena masa jabatan kepala daerahnya habis. Provinsi tersebut adalah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Menyusul 43 bupati atau wali kota.
Dua bulan setelahnya pada Juli 2022 ada 10 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Selanjutnya, terjadi pada Oktober 2022 untuk Provinsi DKI Jakarta. Di bulan yang sama, 10 kepala daerah tingkat dua mengakhiri masa baktinya. Memasuki November, tiga kepala daerah tingkat dua dan 13 kepala daerah pada Desember yang selesai periodisasi masa jabatan kepemimpinannya.
Minim Partisipasi Publik
Sayangnya, pengangkatan penjabat kepala daerah tersebut menuai polemik karena dinilai tidak transparan, akuntabel dan minimnya partisipasi publik. Amanat Mahkamah Konstutusi dalam putusannya No.67/PUU/XIX/2021, No.15/PUU-XX/2022, No. 18/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa proses pengisian jabatan itu harus masih dipilih secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Tetapi faktanya, masukan MK tersebut diabaikan. Sangat disayangkan tatkala pemerintah tidak menghormati konstitusi yang telah ditetapkan. Ini tentu menjadi sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi.