Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:00 WIB
loading...
Sengkarut Pengangkatan...
Neni Nur Hayati (Foto: Ist)
A A A
Neni Nur Hayati
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia

MENGACU pada regulasi yang tidak berubah, hasil rapat kerja dan dengar pendapat antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024. Sementara itu, terdapat 271 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.

Sebagai jalan keluarnya, Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pilkada nasional 2024. Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama ataupun berbeda. Ini artinya, durasi yang cukup lama penjabat memegang jabatan kekosongan kepala daerah. Bahkan bisa lebih dari dua tahun.

Tidak pernah terjadi sepanjang sejarah dalam pemerintahan Indonesia, seorang penjabat kepala daearah memiliki masa tugas yang durasinya sangat panjang. Hal ini tentu menjadi anomali dalam demokrasi, sebab kepala daerah harus dipilih secara demokratis sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Diskursus pengangkatan penjabat kepala daerah ini menuai polemik di kalangan masyarakat, meskipun para penjabat tersebut memiliki wewenang yang hampir sama dengan kepala daerah definitif tetapi terbatas dan tidak mendapatkan legitimasi rakyat sehingga dikhawatirkan akan menganggu sirkulasi pemerintahan daerah dan penyelenggaraan pemerintah yang otonom.

Dalam PP Nomor 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kewenangan penjabat tidak dapat melakukan mutasi pegawai, membuat kebijakan pemekaran daerah , membatalkan perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan sampai dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan program pembangunan pemerintah sebelumnya.kewenangan penjabat.

Merujuk UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk pejabat gubernur dan JPT pratama mengisi kekosongan bupati/wali kota. Untuk periode pertama, total terdapat 48 kepala daerah akan meletakkan jabatannya. Lima penjabat gubernur telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada Kamis (12/5/2022) karena masa jabatan kepala daerahnya habis. Provinsi tersebut adalah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Menyusul 43 bupati atau wali kota.

Dua bulan setelahnya pada Juli 2022 ada 10 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Selanjutnya, terjadi pada Oktober 2022 untuk Provinsi DKI Jakarta. Di bulan yang sama, 10 kepala daerah tingkat dua mengakhiri masa baktinya. Memasuki November, tiga kepala daerah tingkat dua dan 13 kepala daerah pada Desember yang selesai periodisasi masa jabatan kepemimpinannya.

Minim Partisipasi Publik
Sayangnya, pengangkatan penjabat kepala daerah tersebut menuai polemik karena dinilai tidak transparan, akuntabel dan minimnya partisipasi publik. Amanat Mahkamah Konstutusi dalam putusannya No.67/PUU/XIX/2021, No.15/PUU-XX/2022, No. 18/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa proses pengisian jabatan itu harus masih dipilih secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Tetapi faktanya, masukan MK tersebut diabaikan. Sangat disayangkan tatkala pemerintah tidak menghormati konstitusi yang telah ditetapkan. Ini tentu menjadi sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Reformasi Setengah Hati...
Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
RUU TNI Langkah Strategis...
RUU TNI Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global yang Kian Kompleks
Pro Kontra RUU TNI,...
Pro Kontra RUU TNI, GP Ansor: Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
Setuju RUU TNI, PDIP...
Setuju RUU TNI, PDIP Ungkap Megawati Hanya Berpesan Jangan Sampai Dwifungsi Kembali
Menavigasi Dwifungsi...
Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri dalam Pusaran Reformasi dan Realitas Kontemporer
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
Rekomendasi
10 Kata-Kata Mutiara...
10 Kata-Kata Mutiara Nyepi 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh Kebijaksanaan
BCL Semangat Masak Rendang...
BCL Semangat Masak Rendang untuk Lebaran, Siapkan Satu Kuali Penuh
BNI Beri Beragam Fasilitas...
BNI Beri Beragam Fasilitas di Posko Mudik BUMN Pelabuhan Tanjung Perak
Berita Terkini
13 Kata-kata Selamat...
13 Kata-kata Selamat Nyepi 2025 Tahun Saka 1947, Penuh Makna
1 jam yang lalu
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
1 jam yang lalu
Contoh Ucapan Nyepi...
Contoh Ucapan Nyepi 2025 untuk Teman Kantor yang Menyentuh
2 jam yang lalu
BSI Serahkan Zakat Rp787,5...
BSI Serahkan Zakat Rp787,5 Miliar dalam Empat Tahun
2 jam yang lalu
Tol Japek Arah Cikampek...
Tol Japek Arah Cikampek Padat, Rest Area KM 57 Berlakukan Buka-Tutup Siang Ini
2 jam yang lalu
Kapolri: Pemudik dengan...
Kapolri: Pemudik dengan Pesawat Meningkat 4,9 persen Dibanding 2024
2 jam yang lalu
Infografis
Caffeine Headache, Sakit...
Caffeine Headache, Sakit Kepala Akibat Tak Minum Kopi Seharian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved