Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:33 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengatakan, revisi UU TNI tegaskan supremasi sipil dan mencegah dwifungsi TNI. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai pihak. Revisi ini dipastikan tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era dwifungsi TNI. Setiap pasal telah dirancang dengan memastikan peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip Reformasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” ujar anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Farah, revisi UU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil.
Baca juga: KontraS Kritik RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Mereka Kita Undang Nggak Mau!
“RUU ini menegaskan prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi,” tegas Farah.
Revisi ini tetap menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Kewenangan TNI tetap dalam ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah.
Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era dwifungsi TNI. Setiap pasal telah dirancang dengan memastikan peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip Reformasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” ujar anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Farah, revisi UU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil.
Baca juga: KontraS Kritik RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Mereka Kita Undang Nggak Mau!
“RUU ini menegaskan prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi,” tegas Farah.
Revisi ini tetap menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Kewenangan TNI tetap dalam ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah.
Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
Lihat Juga :