Pro Kontra RUU TNI, GP Ansor: Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
Rabu, 19 Maret 2025 - 22:44 WIB
loading...
Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharuddin mengatakan, dasar pemikiran RUU TNI masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU No 34 /2024 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. GP Ansor menilai hal itu wajar mengingat memori kolektif bangsa ini.
Namun melihat perkembangannya, dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi. GP Ansor sangat meyakini civil society dan supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya Reformasi 1998. Baca juga: Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
”Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," ujar Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharuddin dalam siaran pers, Rabu (19/3/2025).
Addin menambahkan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR No 6 dan No 7/2000. "Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita Reformasi pada 1998," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi I DPR setuju membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR, dengan sejumlah catatan. Sebagai representasi organisasi kepemudaan di bawah panji Nahdlatul Ulama, GP Ansor harus selalu mencermati setiap dinamika sosial termasuk kebijakan pemerintah.
Secara spesifik, isu tentang RUU TNI mengemuka di tengah masyarakat dan mendapat perhatian karena dianggap bakal menjadi jalan kembali ke dwifungsi TNI. Addin mengajak masyarakat dapat menganalisa secara jernih terhadap substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya.
"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," jelas Addin.
Namun melihat perkembangannya, dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi. GP Ansor sangat meyakini civil society dan supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya Reformasi 1998. Baca juga: Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
”Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," ujar Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharuddin dalam siaran pers, Rabu (19/3/2025).
Addin menambahkan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR No 6 dan No 7/2000. "Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita Reformasi pada 1998," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi I DPR setuju membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR, dengan sejumlah catatan. Sebagai representasi organisasi kepemudaan di bawah panji Nahdlatul Ulama, GP Ansor harus selalu mencermati setiap dinamika sosial termasuk kebijakan pemerintah.
Secara spesifik, isu tentang RUU TNI mengemuka di tengah masyarakat dan mendapat perhatian karena dianggap bakal menjadi jalan kembali ke dwifungsi TNI. Addin mengajak masyarakat dapat menganalisa secara jernih terhadap substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya.
"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," jelas Addin.
Lihat Juga :