Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri dalam Pusaran Reformasi dan Realitas Kontemporer
Selasa, 18 Maret 2025 - 16:07 WIB
loading...
Hasyim Arsal Alhabsi. Foto/Istimewa
A
A
A
Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik dalam redefinisi peran TNI dan Polri di Indonesia. Trauma politik atas dominasi militer di era Orde Baru melahirkan konsensus untuk "menyapih" TNI dari politik, bisnis, dan birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan masalah baru yang tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan kebutuhan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke dalam nostalgia Dwifungsi ABRI.
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural dan politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di DPR dan larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang patut dipertahankan. Namun, dalam semangat "de-militerisasi", terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme dan narkoba—isu yang memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang kerap melibatkan aktor lintas negara dan teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas dalam intelijen strategis dan operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI memiliki sumber daya dan keahlian yang relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara "keamanan internal" (Polri) dan "pertahanan eksternal" (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik dalam redefinisi peran TNI dan Polri di Indonesia. Trauma politik atas dominasi militer di era Orde Baru melahirkan konsensus untuk "menyapih" TNI dari politik, bisnis, dan birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan masalah baru yang tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan kebutuhan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke dalam nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi dan Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural dan politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di DPR dan larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang patut dipertahankan. Namun, dalam semangat "de-militerisasi", terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme dan narkoba—isu yang memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang kerap melibatkan aktor lintas negara dan teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas dalam intelijen strategis dan operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI memiliki sumber daya dan keahlian yang relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara "keamanan internal" (Polri) dan "pertahanan eksternal" (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses
Lihat Juga :