Apa Saja Sumber Hukum Itu?
Senin, 30 Mei 2022 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal
Sebelumnya, dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia; dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
6. Batang tubuh UUD 1945.
Baca juga: Hukum yang Bernurani
Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.
Peter dalam buku yang sama menerangkan dalam alam pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158).
Sebelumnya, dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia; dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
6. Batang tubuh UUD 1945.
Baca juga: Hukum yang Bernurani
Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.
Peter dalam buku yang sama menerangkan dalam alam pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158).
Lihat Juga :