Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Kamis, 02 Juli 2026 - 10:30 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti Rp4,8 triliun yang dibebankan kepada Nadiem Makarim. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti Rp4,8 triliun yang dibebankan kepada Nadiem Makarim . Mantan Mendikbudristek itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Diketahui, Rp4,8 triliun merupakan permintaan 2 jaksa terkait uang pengganti berdasarkan peningkatan harta tidak seimbang yang merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
Baca juga: Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Hakim Anggota Eryusman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, alasan tidak mengabulkan hal tersebut bukan lantaran menyangkal apa yang didalilkan JPU melainkan hal itu bisa diusut melalui penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Rp4,8 triliun merupakan permintaan 2 jaksa terkait uang pengganti berdasarkan peningkatan harta tidak seimbang yang merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
Baca juga: Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Hakim Anggota Eryusman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, alasan tidak mengabulkan hal tersebut bukan lantaran menyangkal apa yang didalilkan JPU melainkan hal itu bisa diusut melalui penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga :