Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Senin, 06 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus kuota haji oleh KPK, Senin (6/7/2026). Hasilnya hakim praperadilan menolak permohonan tersebut. Foto: Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 oleh KPK, Senin (6/7/2026). Hasilnya hakim praperadilan menolak permohonan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ada berbagai pertimbangan saat hakim membacakan putusannya tersebut, salah satunya soal alat bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki 4 alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut, mulai dari bukti elektronik, surat, saksi, dan ahli.
Sehingga, penetapan tersangka Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai sah secara hukum.
Pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan hakim karena ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya soal SPDP dan surat perintah penangkapan Asrul.
"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan jawaban KPK, misalnya SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan hakim," katanya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ada berbagai pertimbangan saat hakim membacakan putusannya tersebut, salah satunya soal alat bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki 4 alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut, mulai dari bukti elektronik, surat, saksi, dan ahli.
Sehingga, penetapan tersangka Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai sah secara hukum.
Pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan hakim karena ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya soal SPDP dan surat perintah penangkapan Asrul.
"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan jawaban KPK, misalnya SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan hakim," katanya.
(jon)
Lihat Juga :