Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 06 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
Hakim Tolak Praperadilan...
PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus kuota haji oleh KPK, Senin (6/7/2026). Hasilnya hakim praperadilan menolak permohonan tersebut. Foto: Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 oleh KPK, Senin (6/7/2026). Hasilnya hakim praperadilan menolak permohonan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Ada berbagai pertimbangan saat hakim membacakan putusannya tersebut, salah satunya soal alat bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki 4 alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut, mulai dari bukti elektronik, surat, saksi, dan ahli.

Sehingga, penetapan tersangka Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai sah secara hukum.

Pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan hakim karena ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya soal SPDP dan surat perintah penangkapan Asrul.

"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan jawaban KPK, misalnya SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan hakim," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Rekomendasi
PMB 2026 Universitas...
PMB 2026 Universitas BSI Gelombang 5 Telah Dibuka, Tersedia Prodi Baru!
4 Alasan Wapres Filipina...
4 Alasan Wapres Filipina Sara Duterte Terancam Dimakzulkan, Konflik dengan Presiden hingga Terjerat Skandal Korupsi
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
Berita Terkini
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Infografis
Indonesia Resmi Dapat...
Indonesia Resmi Dapat 221.000 Kuota Haji untuk Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved