Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Senin, 06 Juli 2026 - 14:37 WIB
loading...
Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ini ditujukan terhadap empat dari lima Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam laporan ini, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin turut hadir dalam kesempatan ini.
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di KY, Jakarta.
Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Ia merincikan, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
Dalam laporan ini, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin turut hadir dalam kesempatan ini.
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di KY, Jakarta.
Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Ia merincikan, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
Lihat Juga :