RUU Ciptaker Ditunda, Pemerintah Diminta Fokus Tangani PHK

Sabtu, 25 April 2020 - 15:59 WIB
loading...
RUU Ciptaker Ditunda, Pemerintah Diminta Fokus Tangani PHK
Aspirasi dari berbagai kalangan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi yang menuntut penundaan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker akhirnya berbuah hasil. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beragam aspirasi dari berbagai politikus, kalangan buruh, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat yang menuntut penundaan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya berbuah hasil.

Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pidatonya menyampaikan, pemerintah mengabulkan aspirasi publik untuk menunda pembahasan beleid sapu jagat tersebut.

(Baca juga: RUU Ciptaker Ditunda, Serikat Pekerja Minta Dilibatkan dalam Pembahasan)

Keputusan itu disambut baik Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Sikap presiden dianggap merupakan kedewasaan politik pemerintah yang mendengarkan seruan kalangan pekerja. Hal itu sekaligus memastikan bahwa rencana unjuk rasa kalangan buruh pada 30 April mendatang batal.

"Ketika RUU Ciptaker ini resmi ditunda, saya berharap pemerintah akan fokus memberikan perhatian kepada mereka yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2020).

Saat ini, pekerja yang terkena dan dirumahkan sangat memburuhkan pekerjaan dan bantuan usaha kecil. Sebab, mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap selama masa pandemi virus corona saat ini.

Apalagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga sudah diterapkan di berbagai daerah sehingga menyebabkan aktivitas mereka lebih banyak di dalam rumah.

"Kalau tidak perhatian, saya khawatir buruh yang kena PHK dan dirumahkan bisa saja melakukan tindakan criminal karena faktor kesulitan ekonomi. Jadi mereka memang harus segera mendapat perhatian khusus dari pemerintah," ujar Elly.

Hal ini juga berkaitan dengan program Kartu Prakerja yang sekarang mendapat protes dari berbagai kalangan. Menurut dia, program tersebut memang tidak tepat sasaran untuk menangani persoalan pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.

"Sebaiknya anggaran Kartu Prakerja (pelatihan online) sebesar Rp 5,6 triliun itu langsung saja diberikan kepada buruh yang terkena PHK dan dirumahkan sebagai program pekerjaan alternatif dan usaha kecil. Toh, buruh yang terdampak Covid-19 pada umumnya memiliki keahlian kerja. Jadi tidak usah lagi diberikan pelatihan kerja lewat digital," ungkapnya.

Terkait penundaan RUU Ciptaker, Elly meminta agar nantinya pembahasan tersebut dalam melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kalangan serikat pekerja. Cara itu dinilainya akan menjadikan undang-undang yang dihasilkan lebih berkualitas dan bermanfaat bagi semua pihak. Tidak hanya kalangan pengusaha, melainkan memberi perlindungan terhadap pekerja, petani, dan elemen masyarakat lainnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)