RUU Ciptaker Ditunda, Serikat Pekerja Minta Dilibatkan dalam Pembahasan

Jum'at, 24 April 2020 - 20:32 WIB
loading...
RUU Ciptaker Ditunda,...
Pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda, khususnya klaster ketenagakerjaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyampaikan pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda, khususnya klaster ketenagakerjaan. Penundaan itu dilakukan agar ada pendalaman substansi tentang pasal-pasal tersebut dan menerima masukan dari pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya. (Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)

“Saya nilai pesan Presiden tersebut sudah baik, sehingga ada waktu lebih banyak untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasal-pasal tersebut dan menerima masukan dari lebih banyak pemangku kepentingan,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dalam pernyataan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (24/4/2020).

Dia berharap pemerintah menindaklanjutinya dengan menarik draf pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari DPR dan diserahkan untuk dibicarakan lagi di tim bentukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tim pembahas yang melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh harus menggodok dari awal lagi secara lebih intens dan meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga draf yang digodok di tim ini akan lebih berkualitas.

“Saya kira waktu penundaan yang disampaikan Presiden ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk membicarakan dari awal draf dengan melibatkan serikat pekerja (SP), serikat buruh (SB), akademisi dan pemangku kepentingan lainnya,” imbuh pria yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch tersebut.

Seperti diketahui bahwa draf klaster ketenagakerjaan yang ada di DPR saat ini tidak melibatkan unsur kalangan serikat pekerja/buruh. Sementara, tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian diberi tugas membuat draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari awal. Ini yang membuat unsur kalangan buruh menolak masuk dalam tim bentukan Menko Perekonomian tersebut karena draf sudah masuk ke DPR.

“Saya kira SP SB sudah memiliki draf yang siap dibicarakan dan disandingkan dengan draf dari Pemerintah dan Apindo. Dengan adanya pembahasan dari awal lagi maka nantinya draf akan lebih mudah dibicarakan di DPR,” ujar dia.

Timboel berharap ada semangat dialog sosial dalam pembahasan pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan ini akan mendukung perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia ke depannya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Gelar Demo Besar...
Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex
Prabowo: Danantara Terwujud...
Prabowo: Danantara Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya
Jumhur Ungkap Puncak...
Jumhur Ungkap Puncak Acara HUT ke-52 KSPSI Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Buruh
Soal Riset OCRP, Prabowo...
Soal Riset OCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda
Pemecatan PDIP Bikin...
Pemecatan PDIP Bikin Reputasi Jokowi Kian Terpuruk
Didepak dari PDIP, Jokowi:...
Didepak dari PDIP, Jokowi: Berarti Partainya Perorangan
Upah Minimum Naik 6,5%,...
Upah Minimum Naik 6,5%, Jumhur Hidayat Anggap Bukti Prabowo Peduli Buruh
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved