KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp201 Miliar untuk 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp201.947.994.000 untuk 2025. Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (3/9/2024) siang.
"KPK mengusulkan tambahan anggaran 2025 sebesar Rp201.947.994.000," kata Ghufron dalam rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ghufron menjelaskan, usulan tambahan itu ditujukan untuk mendukung sejumlah program lembaga antirasuah, termasuk pencegahan dan penindakan korupsi. "Program dukungan manajemen Rp65,02 miliar. Program pencegahan dan penindakan korupsi Rp136,93 miliar," tutur Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, pagu anggaran KPK 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000. Namun, kebutuhan anggaran KPK pada tahun depan mencapai Rp1.439.389.320.000.
Ia menjelaskan, penambahan usulan anggaran dibutuhkan karena adanya penambahan pegawai KPK. Lembaga Antikorupsi menambah pegawai sebanyak 230 orang.
Penambahan pegawai itu juga berkonsekuensi pada ditambahnya keperluan perangkat tactical surveillance. Sehingga, kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi diklaim akan lebih optimal bila anggaran ditambah.
"Jadi sesungguhnya kebutuhan ini adalah bagian dari konsekuensi kami telah meningkatkan jumlah SDM. Tetapi kalau SDM-nya bertambah, tetapi alat tacticalnya tidak bertambah maka tentu kemudian efektivitas dari pemberantasan korupsi menjadi kurang optimal," pungkasnya.
"KPK mengusulkan tambahan anggaran 2025 sebesar Rp201.947.994.000," kata Ghufron dalam rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ghufron menjelaskan, usulan tambahan itu ditujukan untuk mendukung sejumlah program lembaga antirasuah, termasuk pencegahan dan penindakan korupsi. "Program dukungan manajemen Rp65,02 miliar. Program pencegahan dan penindakan korupsi Rp136,93 miliar," tutur Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, pagu anggaran KPK 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000. Namun, kebutuhan anggaran KPK pada tahun depan mencapai Rp1.439.389.320.000.
Ia menjelaskan, penambahan usulan anggaran dibutuhkan karena adanya penambahan pegawai KPK. Lembaga Antikorupsi menambah pegawai sebanyak 230 orang.
Penambahan pegawai itu juga berkonsekuensi pada ditambahnya keperluan perangkat tactical surveillance. Sehingga, kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi diklaim akan lebih optimal bila anggaran ditambah.
"Jadi sesungguhnya kebutuhan ini adalah bagian dari konsekuensi kami telah meningkatkan jumlah SDM. Tetapi kalau SDM-nya bertambah, tetapi alat tacticalnya tidak bertambah maka tentu kemudian efektivitas dari pemberantasan korupsi menjadi kurang optimal," pungkasnya.
(rca)