KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR atas Usulan Calon Hakim Agung
Jum'at, 06 September 2024 - 17:13 WIB
loading...
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2024). KY menanggapi penolakan usulan calon hakim agung dan hakim adhoc HAM oleh Komisi III DPR. FOTO/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung dan hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga saat ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung dan adhoc HAM yang diajukan KY tersebut," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR yang berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah sesuai dengan prosedur berlaku.
"Di mana surat yang ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangan dan juga Putusan MK," katanya.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung dan adhoc HAM yang diajukan KY tersebut," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR yang berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah sesuai dengan prosedur berlaku.
"Di mana surat yang ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangan dan juga Putusan MK," katanya.
Lihat Juga :