Judi Online Marak, DPR Ingatkan Masyarakat Ancaman Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat. Christina mengingatkan, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat dan lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Di sisi lain, Christina prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.
"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," jelas Christina.
Dia juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di pelbagai platform digital. "Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," tegas wakil rakyat Dapil DKI Jakarta II ini.
Christina mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. "Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," pungkas Christina.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Di sisi lain, Christina prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.
"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," jelas Christina.
Dia juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di pelbagai platform digital. "Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," tegas wakil rakyat Dapil DKI Jakarta II ini.
Christina mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. "Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," pungkas Christina.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(rca)