Geledah 6 Lokasi di Ambon, KPK Kantongi Catatan Aliran Uang Suap Richard Louhenapessy
Jum'at, 20 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengantongi catatan keuangan yang diduga terkait aliran suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengantongi catatan keuangan yang diduga terkait aliran suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Catatan yang diduga aliran suap tersebut berhasil diamankan tim penyidik setelah menggeledah enam lokasi.
Adapun, enam lokasi tersebut yakni, ruang kerja kepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon; sejumlah ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon. Baca juga: Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen saat Penyidik KPK Lagi Geledah
Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon; serta rumah kediaman di daerah Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe, Kota Ambon. Penggeledahan tersebut dilancarkan tim penyidik KPK pada Kamis 19 Mei 2022.
Selain catatan keuangan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Barang-barang tersebut yakni, dokumen proyek serta alat elektronik.
"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).
"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Adapun, enam lokasi tersebut yakni, ruang kerja kepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon; sejumlah ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon. Baca juga: Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen saat Penyidik KPK Lagi Geledah
Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon; serta rumah kediaman di daerah Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe, Kota Ambon. Penggeledahan tersebut dilancarkan tim penyidik KPK pada Kamis 19 Mei 2022.
Selain catatan keuangan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Barang-barang tersebut yakni, dokumen proyek serta alat elektronik.
"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).
"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Lihat Juga :