Geledah 6 Lokasi di Ambon, KPK Kantongi Catatan Aliran Uang Suap Richard Louhenapessy

Jum'at, 20 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Geledah 6 Lokasi di...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengantongi catatan keuangan yang diduga terkait aliran suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengantongi catatan keuangan yang diduga terkait aliran suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Catatan yang diduga aliran suap tersebut berhasil diamankan tim penyidik setelah menggeledah enam lokasi.

Adapun, enam lokasi tersebut yakni, ruang kerja kepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon; sejumlah ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon. Baca juga: Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen saat Penyidik KPK Lagi Geledah

Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon; serta rumah kediaman di daerah Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe, Kota Ambon. Penggeledahan tersebut dilancarkan tim penyidik KPK pada Kamis 19 Mei 2022.

Selain catatan keuangan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Barang-barang tersebut yakni, dokumen proyek serta alat elektronik.

"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).

"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)