Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen saat Penyidik KPK Lagi Geledah

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:06 WIB
loading...
Oknum Pegawai Pemkot...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada oknum pegawai Pemkot Ambon membakar dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Oknum pegawai Pemkot Ambon berinisial OR diduga sengaja membakar dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Berdasarkan informasi yang dihimpun, OR menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.

Oknum tersebut diduga berupaya membakar dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan pada Selasa 15 Mei 2022. KPK menduga oknum tersebut membakar dokumen yang berkaitan dengan perkara suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) atas perintah atasannya.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).





Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian.

Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen. "Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," katanya.

KPK mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja tim penyidik. KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (AR).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)