Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen saat Penyidik KPK Lagi Geledah
Rabu, 18 Mei 2022 - 16:06 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada oknum pegawai Pemkot Ambon membakar dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Oknum pegawai Pemkot Ambon berinisial OR diduga sengaja membakar dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Berdasarkan informasi yang dihimpun, OR menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.
Oknum tersebut diduga berupaya membakar dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan pada Selasa 15 Mei 2022. KPK menduga oknum tersebut membakar dokumen yang berkaitan dengan perkara suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) atas perintah atasannya.
"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Geledah Kantor Perusahaan Ritel di Ambon, KPK Amankan Barang Elektronik
Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian.
Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen. "Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," katanya.
Oknum tersebut diduga berupaya membakar dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan pada Selasa 15 Mei 2022. KPK menduga oknum tersebut membakar dokumen yang berkaitan dengan perkara suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) atas perintah atasannya.
"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Geledah Kantor Perusahaan Ritel di Ambon, KPK Amankan Barang Elektronik
Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian.
Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen. "Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," katanya.
Lihat Juga :