Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen saat Penyidik KPK Lagi Geledah

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:06 WIB
loading...
Oknum Pegawai Pemkot...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada oknum pegawai Pemkot Ambon membakar dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Oknum pegawai Pemkot Ambon berinisial OR diduga sengaja membakar dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Berdasarkan informasi yang dihimpun, OR menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.

Oknum tersebut diduga berupaya membakar dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan pada Selasa 15 Mei 2022. KPK menduga oknum tersebut membakar dokumen yang berkaitan dengan perkara suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) atas perintah atasannya.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).





Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian.

Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen. "Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," katanya.

KPK mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja tim penyidik. KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (AR).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
21 Lokasi Digeledah...
21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
Rekomendasi
Jelang Lebaran 2025,...
Jelang Lebaran 2025, Gubernur Kalteng Gratiskan Sembako di 1.430 Desa
Update Arus Mudik, Tol...
Update Arus Mudik, Tol Layang MBZ dan Tol Japek Padat Merayap Pagi Ini
Erick Thohir Hati-hati...
Erick Thohir Hati-hati Bahas Proses Naturalisasi Miliano Jonathans
Berita Terkini
One Way Lokal GT Kalikangkung...
One Way Lokal GT Kalikangkung Dihentikan, Dialihkan ke KM 428 Jangli hingga 442 Bawen
13 menit yang lalu
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
1 jam yang lalu
Mengenal Sesar Sagaing,...
Mengenal Sesar Sagaing, Pemicu Gempa Myanmar yang Merusak Bangkok Thailand
2 jam yang lalu
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
2 jam yang lalu
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
4 jam yang lalu
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
4 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved