KPK Dalami Dugaan Penghalangan Penyidikan Wali Kota Ambon oleh RS di Jakarta Barat

Minggu, 15 Mei 2022 - 09:32 WIB
loading...
KPK Dalami Dugaan Penghalangan Penyidikan Wali Kota Ambon oleh RS di Jakarta Barat
KPK dalami dugaan penghalangan penyidikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy oleh rumah sakit di Jakarta Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan adanya pihak yang menghalangi penyidikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) oleh sebuah rumah sakit di Jakarta Barat. Diketahui, RL sempat mengklaim baru saja menjalani operasi kaki ketika dicap tak kooperatif oleh KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, RL sempat mengirim surat melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit. Namun, ketika tim penyidik melakukan pengintaian, Wali Kota Ambon itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik di RS tersebut.

Dengan begitu, KPK akan mengusut dugaan adanya oknum dokter maupun pihak rumah sakit yang membantu RL mengeluarkan keterangan sakit sebagai alasan menunda pemeriksaan. “Kalau misalnya tim dokter hanya membuat suatu alasan ya ini akan berbahaya bagi tim dokter tersebut. (Bisa) dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.



"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya, dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," ucapnya.



Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH); dan Karyawan Alfamidi, Amri (AR).

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)