Kasus Suap Dana PEN, KPK Periksa Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri
Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Lisnawati Anisahak Chan, istri tersangka Dirjen Bina Keuda Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Lisnawati Anisahak Chan. Lisnawati merupakan istri tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN).
Sedianya, Lisnawati bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal didalami keterangannya terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Keterangannya dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Lisnawati Anisahak Chan ASN pada Kementerian Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Suap Pemulusan Dana PEN
Sedianya, Lisnawati bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal didalami keterangannya terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Keterangannya dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Lisnawati Anisahak Chan ASN pada Kementerian Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Suap Pemulusan Dana PEN
Lihat Juga :