KPK Panggil Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Suap Pemulusan Dana PEN
Selasa, 05 April 2022 - 12:31 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (5/4/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Selasa (5/4/2022). Pejabat Kemendagri tersebut adalah Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Yuniar Dyah Prananingrum.
Sedianya, Yuniar Dyah Prananingrum bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penulisan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keterangan Yuniar dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Ardian Noervianto (MAN).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Ketiga tersangka adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Sedianya, Yuniar Dyah Prananingrum bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penulisan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keterangan Yuniar dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Ardian Noervianto (MAN).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Ketiga tersangka adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Lihat Juga :