KPK Panggil Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Suap Pemulusan Dana PEN

Selasa, 05 April 2022 - 12:31 WIB
loading...
KPK Panggil Pejabat...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (5/4/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Selasa (5/4/2022). Pejabat Kemendagri tersebut adalah Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Yuniar Dyah Prananingrum.

Sedianya, Yuniar Dyah Prananingrum bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penulisan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keterangan Yuniar dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Ardian Noervianto (MAN).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).



Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Ketiga tersangka adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekitar SGD131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Baca juga: KPK Dalami Kongkalikong Jahat 2 Pejabat Negara terkait Pengajuan Dana PEN

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)