Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN) terkait kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Andi didalami terkait pemberian duit dari sejumlah pihak untuk mendapatkan peminjaman dana PEN. "Tim penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022).
Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).
Pada penyidikan kasus suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021, KPK telah mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, bepergian ke luar negeri. Ardian dicegah selama enam bulan ke depan.
Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menggelar konpers kinerja KPK tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu, 29 Desember 2021.
Sekadar informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu. Kini, Ardian Noervianto bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021. Salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah Ardian Noervianto. "Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," kata Ali
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
Andi didalami terkait pemberian duit dari sejumlah pihak untuk mendapatkan peminjaman dana PEN. "Tim penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022).
Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).
Pada penyidikan kasus suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021, KPK telah mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, bepergian ke luar negeri. Ardian dicegah selama enam bulan ke depan.
Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menggelar konpers kinerja KPK tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu, 29 Desember 2021.
Sekadar informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu. Kini, Ardian Noervianto bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021. Salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah Ardian Noervianto. "Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," kata Ali
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(cip)