Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur
Sabtu, 08 Januari 2022 - 15:35 WIB
loading...
Tim penyidik KPK memeriksa Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur terkait kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN) terkait kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Andi didalami terkait pemberian duit dari sejumlah pihak untuk mendapatkan peminjaman dana PEN. "Tim penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022).
Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tas Louis Vuitton hingga Mobil Proton
Pada penyidikan kasus suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021, KPK telah mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, bepergian ke luar negeri. Ardian dicegah selama enam bulan ke depan.
Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Proyek Hibah BNPB, KPK Ingatkan Sumpah Jabatan
Andi didalami terkait pemberian duit dari sejumlah pihak untuk mendapatkan peminjaman dana PEN. "Tim penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022).
Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tas Louis Vuitton hingga Mobil Proton
Pada penyidikan kasus suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021, KPK telah mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, bepergian ke luar negeri. Ardian dicegah selama enam bulan ke depan.
Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Proyek Hibah BNPB, KPK Ingatkan Sumpah Jabatan
Lihat Juga :