Hadapi New Normal, Pesantren Minta Negara Siapkan Protokol Kesehatan

Senin, 22 Juni 2020 - 08:36 WIB
loading...
A A A
Ridwan mengatakan, jika melihat berbagai ketentuan yang ada dalam panduan itu, pihaknya mencermati ada beberapa hal yang berpotensi menjadi persoalan. Karena, menurutnya, kententuan dalam panduan ini juga melibatkan gugus tugas daerah atau Pemerintah Daerah (Pemda).

"Ada potensi persoalan di sini, karena kemungkinan di beberapa tempat tertentu itu pemerintah daerah belum tentu akan mengizinkan. Bagi daerah yang terdapat banyak pesantren pemerintah daerahnya kemungkinan akan lebih kooperatif dengan pihak pesantren. Sementara, bagi daerah yang pesantrennya sedikit akan kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah daerahnya," tambah Ridwan mengulas lebih lanjut.

Di sisi lain, Ridwan menilai, panduan dari Kemenag tampak seperti menyerahkan masalah ini ke gugus tugas atau Pemda. Sehingga, hal ini dianggapnya ada baiknya dan ada tidak baiknya. Diterangkan dia, tidak baiknya itu nantinya tidak semua Pemda akan seragam, dan melihat pada panduan yang diterbitkan tidak memerinci secara lengkap ketentuan boleh tidaknya pesantren kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bantu Pesantren Jalankan Protokoler Kesehatan)

Seperti halnya kemendikbud yang merinci dengan kode wilayah sesuai yang diterbitkan oleh gugus tugas masing-masing daerah, maka tentu panduan itu akan tidak ada artinya karena seperti melempar tanggung jawab Kemenag atau urusan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. "Dari poin panduan yang ada, poin kedua tentu diharapkan oleh pihak pesantren hadirnya negara untuk membantu menyiapkan fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan," pungkasnya. (Rakhmat)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Rekomendasi
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Lewat Forum CorpU Association...
Lewat Forum CorpU Association Insight, Telkom Percepat Transformasi Talenta
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved