Hadapi New Normal, Pesantren Minta Negara Siapkan Protokol Kesehatan
Senin, 22 Juni 2020 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Ridwan mengatakan, jika melihat berbagai ketentuan yang ada dalam panduan itu, pihaknya mencermati ada beberapa hal yang berpotensi menjadi persoalan. Karena, menurutnya, kententuan dalam panduan ini juga melibatkan gugus tugas daerah atau Pemerintah Daerah (Pemda).
"Ada potensi persoalan di sini, karena kemungkinan di beberapa tempat tertentu itu pemerintah daerah belum tentu akan mengizinkan. Bagi daerah yang terdapat banyak pesantren pemerintah daerahnya kemungkinan akan lebih kooperatif dengan pihak pesantren. Sementara, bagi daerah yang pesantrennya sedikit akan kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah daerahnya," tambah Ridwan mengulas lebih lanjut.
Di sisi lain, Ridwan menilai, panduan dari Kemenag tampak seperti menyerahkan masalah ini ke gugus tugas atau Pemda. Sehingga, hal ini dianggapnya ada baiknya dan ada tidak baiknya. Diterangkan dia, tidak baiknya itu nantinya tidak semua Pemda akan seragam, dan melihat pada panduan yang diterbitkan tidak memerinci secara lengkap ketentuan boleh tidaknya pesantren kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bantu Pesantren Jalankan Protokoler Kesehatan)
Seperti halnya kemendikbud yang merinci dengan kode wilayah sesuai yang diterbitkan oleh gugus tugas masing-masing daerah, maka tentu panduan itu akan tidak ada artinya karena seperti melempar tanggung jawab Kemenag atau urusan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. "Dari poin panduan yang ada, poin kedua tentu diharapkan oleh pihak pesantren hadirnya negara untuk membantu menyiapkan fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan," pungkasnya. (Rakhmat)
"Ada potensi persoalan di sini, karena kemungkinan di beberapa tempat tertentu itu pemerintah daerah belum tentu akan mengizinkan. Bagi daerah yang terdapat banyak pesantren pemerintah daerahnya kemungkinan akan lebih kooperatif dengan pihak pesantren. Sementara, bagi daerah yang pesantrennya sedikit akan kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah daerahnya," tambah Ridwan mengulas lebih lanjut.
Di sisi lain, Ridwan menilai, panduan dari Kemenag tampak seperti menyerahkan masalah ini ke gugus tugas atau Pemda. Sehingga, hal ini dianggapnya ada baiknya dan ada tidak baiknya. Diterangkan dia, tidak baiknya itu nantinya tidak semua Pemda akan seragam, dan melihat pada panduan yang diterbitkan tidak memerinci secara lengkap ketentuan boleh tidaknya pesantren kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bantu Pesantren Jalankan Protokoler Kesehatan)
Seperti halnya kemendikbud yang merinci dengan kode wilayah sesuai yang diterbitkan oleh gugus tugas masing-masing daerah, maka tentu panduan itu akan tidak ada artinya karena seperti melempar tanggung jawab Kemenag atau urusan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. "Dari poin panduan yang ada, poin kedua tentu diharapkan oleh pihak pesantren hadirnya negara untuk membantu menyiapkan fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan," pungkasnya. (Rakhmat)
(cip)
Lihat Juga :