Hadapi New Normal, Pesantren Minta Negara Siapkan Protokol Kesehatan

Senin, 22 Juni 2020 - 08:36 WIB
loading...
Hadapi New Normal, Pesantren...
Memasuki new normal, pemerintah diharapkan menyiapkan protokol kesehatan di pondok pesantren. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota bidang Advokasi Pesantren PP Rabhitah Ma'ahid al Islamiyah (RMI) PBNU, Ridwan Darmawan mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan panduan pembelajaran kesehatan bagi pesantren di masa pandemi Covid-19.

"Karena ini yang ditunggu pihak pesantren selama ini. Tapi, Kemenag juga harus mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren tersebut," kata Ridwan saat dibubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).

Menurut Ridwan, panduan tersebut bagian tidak terpisahkan dengan SKB beberapa menteri terkait pembelajaran di masa pandemi Covid- 19. Namun demikian, dia juga berharap agar pemerintah tidak berhenti pada panduan ini saja, tapi juga ikut mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren. ”Bagaimana pun lingkungan pesantren itu bermacam-macam kapasitasnya, ada yang besar dan kecil, ada yang siap melaksanakan protokol kesehatan, dan ada yang tidak, ini penting menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya. (Baca juga: Ini Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi)

Selain itu, lanjut dia, harapan yang juga penting disampaikan kepada pemerintah adalah agar pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan di pesantren untuk mencegah penyebaran Covid-19. Paling tidak, kata dia, pemerintah bisa membantu menyediakan ruang isolasi bagi santri yang akan kembali belajar di pesantren. "Artinya paling tidak pemerintah juga hadir menyiapkan setidaknya ruang isolasi di pesantren," jelas alumni UIN Jakarta ini.

Bagi kalangan pesantren, kata Ridwan, pihaknya sangat menyambut baik diterbitkannnya panduan pembelajaran bagi pesantren di masa pandemi tersebut. Karena, panduan atau protokol kesehatan ini sudah lama ditunggu oleh kalangan pesantren, meskipun ada beberapa yang perlu dilengkapi. (Baca juga: Update Corona di Indonesia 21 Juni 2020: Positif 45.891 Orang, Sembuh 18.404 & Meninggal 2.465)

Dia menuturkan, dalam panduan yang diterbitkan Kemenag itu ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi. Pertama, yaitu pesantren harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan dan ketiga, pesantren harus aman dari Covid-19.

Menurut dia, hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas atau pemerintah daerah setempat. "Keempat, pimpinan, pengelola, pendidikan, dan peserta didik di pesantren juga harus dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat," beber Ridwan. (Baca juga: Rekor, Kasus Virus Corona Global Bertambah 183.000 Orang dalam Sehari)

Ridwan mengatakan, jika melihat berbagai ketentuan yang ada dalam panduan itu, pihaknya mencermati ada beberapa hal yang berpotensi menjadi persoalan. Karena, menurutnya, kententuan dalam panduan ini juga melibatkan gugus tugas daerah atau Pemerintah Daerah (Pemda).

"Ada potensi persoalan di sini, karena kemungkinan di beberapa tempat tertentu itu pemerintah daerah belum tentu akan mengizinkan. Bagi daerah yang terdapat banyak pesantren pemerintah daerahnya kemungkinan akan lebih kooperatif dengan pihak pesantren. Sementara, bagi daerah yang pesantrennya sedikit akan kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah daerahnya," tambah Ridwan mengulas lebih lanjut.

Di sisi lain, Ridwan menilai, panduan dari Kemenag tampak seperti menyerahkan masalah ini ke gugus tugas atau Pemda. Sehingga, hal ini dianggapnya ada baiknya dan ada tidak baiknya. Diterangkan dia, tidak baiknya itu nantinya tidak semua Pemda akan seragam, dan melihat pada panduan yang diterbitkan tidak memerinci secara lengkap ketentuan boleh tidaknya pesantren kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bantu Pesantren Jalankan Protokoler Kesehatan)

Seperti halnya kemendikbud yang merinci dengan kode wilayah sesuai yang diterbitkan oleh gugus tugas masing-masing daerah, maka tentu panduan itu akan tidak ada artinya karena seperti melempar tanggung jawab Kemenag atau urusan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. "Dari poin panduan yang ada, poin kedua tentu diharapkan oleh pihak pesantren hadirnya negara untuk membantu menyiapkan fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan," pungkasnya. (Rakhmat)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Alasan KPK Ingin...
Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Rekomendasi
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
Ikuti Audisi Miss Indonesia...
Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026, Athaema Eswari Jumhur Sudah Persiapkan Sejak 2024
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Pemimpin Chechnya Bersumpah...
Pemimpin Chechnya Bersumpah Hadapi Negara Pembakar Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved