Hadapi New Normal, Pesantren Minta Negara Siapkan Protokol Kesehatan
Senin, 22 Juni 2020 - 08:36 WIB
loading...
Memasuki new normal, pemerintah diharapkan menyiapkan protokol kesehatan di pondok pesantren. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota bidang Advokasi Pesantren PP Rabhitah Ma'ahid al Islamiyah (RMI) PBNU, Ridwan Darmawan mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan panduan pembelajaran kesehatan bagi pesantren di masa pandemi Covid-19.
"Karena ini yang ditunggu pihak pesantren selama ini. Tapi, Kemenag juga harus mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren tersebut," kata Ridwan saat dibubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).
Menurut Ridwan, panduan tersebut bagian tidak terpisahkan dengan SKB beberapa menteri terkait pembelajaran di masa pandemi Covid- 19. Namun demikian, dia juga berharap agar pemerintah tidak berhenti pada panduan ini saja, tapi juga ikut mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren. ”Bagaimana pun lingkungan pesantren itu bermacam-macam kapasitasnya, ada yang besar dan kecil, ada yang siap melaksanakan protokol kesehatan, dan ada yang tidak, ini penting menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya. (Baca juga: Ini Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi)
Selain itu, lanjut dia, harapan yang juga penting disampaikan kepada pemerintah adalah agar pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan di pesantren untuk mencegah penyebaran Covid-19. Paling tidak, kata dia, pemerintah bisa membantu menyediakan ruang isolasi bagi santri yang akan kembali belajar di pesantren. "Artinya paling tidak pemerintah juga hadir menyiapkan setidaknya ruang isolasi di pesantren," jelas alumni UIN Jakarta ini.
Bagi kalangan pesantren, kata Ridwan, pihaknya sangat menyambut baik diterbitkannnya panduan pembelajaran bagi pesantren di masa pandemi tersebut. Karena, panduan atau protokol kesehatan ini sudah lama ditunggu oleh kalangan pesantren, meskipun ada beberapa yang perlu dilengkapi. (Baca juga: Update Corona di Indonesia 21 Juni 2020: Positif 45.891 Orang, Sembuh 18.404 & Meninggal 2.465)
Dia menuturkan, dalam panduan yang diterbitkan Kemenag itu ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi. Pertama, yaitu pesantren harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan dan ketiga, pesantren harus aman dari Covid-19.
Menurut dia, hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas atau pemerintah daerah setempat. "Keempat, pimpinan, pengelola, pendidikan, dan peserta didik di pesantren juga harus dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat," beber Ridwan. (Baca juga: Rekor, Kasus Virus Corona Global Bertambah 183.000 Orang dalam Sehari)
"Karena ini yang ditunggu pihak pesantren selama ini. Tapi, Kemenag juga harus mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren tersebut," kata Ridwan saat dibubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).
Menurut Ridwan, panduan tersebut bagian tidak terpisahkan dengan SKB beberapa menteri terkait pembelajaran di masa pandemi Covid- 19. Namun demikian, dia juga berharap agar pemerintah tidak berhenti pada panduan ini saja, tapi juga ikut mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren. ”Bagaimana pun lingkungan pesantren itu bermacam-macam kapasitasnya, ada yang besar dan kecil, ada yang siap melaksanakan protokol kesehatan, dan ada yang tidak, ini penting menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya. (Baca juga: Ini Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi)
Selain itu, lanjut dia, harapan yang juga penting disampaikan kepada pemerintah adalah agar pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan di pesantren untuk mencegah penyebaran Covid-19. Paling tidak, kata dia, pemerintah bisa membantu menyediakan ruang isolasi bagi santri yang akan kembali belajar di pesantren. "Artinya paling tidak pemerintah juga hadir menyiapkan setidaknya ruang isolasi di pesantren," jelas alumni UIN Jakarta ini.
Bagi kalangan pesantren, kata Ridwan, pihaknya sangat menyambut baik diterbitkannnya panduan pembelajaran bagi pesantren di masa pandemi tersebut. Karena, panduan atau protokol kesehatan ini sudah lama ditunggu oleh kalangan pesantren, meskipun ada beberapa yang perlu dilengkapi. (Baca juga: Update Corona di Indonesia 21 Juni 2020: Positif 45.891 Orang, Sembuh 18.404 & Meninggal 2.465)
Dia menuturkan, dalam panduan yang diterbitkan Kemenag itu ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi. Pertama, yaitu pesantren harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan dan ketiga, pesantren harus aman dari Covid-19.
Menurut dia, hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas atau pemerintah daerah setempat. "Keempat, pimpinan, pengelola, pendidikan, dan peserta didik di pesantren juga harus dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat," beber Ridwan. (Baca juga: Rekor, Kasus Virus Corona Global Bertambah 183.000 Orang dalam Sehari)
Lihat Juga :