Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
loading...
A
A
A
Apabila kehadiran penjabat kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja bisa melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penunjukan lebih dari 200 penjabat kepala daerah selama dua tahun mendatang sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, tentu akan menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia di tingkat lokal selama dua tahun mendatang.
Karena itu, kehadiran dari para penjabat kepala daerah dengan masa jabatan cukup panjang kali ini, ditengarai akan lebih berpotensi melahirkan kerumitan-kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang. Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, alih-alih menjadi solusi dari kekosongan kursi kepemimpinan di daerah.
Belum lagi pada 2024 juga akan diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota parlemen di tingkat nasional maupun di tingkat lokal serta juga pemilihan presiden dan wakil presiden. Inilah tantangan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang hingga terpilih kepala-kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenang, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas, serta adanya sanksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya. Serta kejelasan apa saja yang merupakan kebijakan strategis. Termasuk ketegasan pelimpahan wewenang atribusi, delegasi, atau mandat bagi penjabat kepala daerah. Selain selalu bersikap dan bertindak netral dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemilu 2024 di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: koran-sindo.com
Karena itu, kehadiran dari para penjabat kepala daerah dengan masa jabatan cukup panjang kali ini, ditengarai akan lebih berpotensi melahirkan kerumitan-kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang. Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, alih-alih menjadi solusi dari kekosongan kursi kepemimpinan di daerah.
Belum lagi pada 2024 juga akan diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota parlemen di tingkat nasional maupun di tingkat lokal serta juga pemilihan presiden dan wakil presiden. Inilah tantangan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang hingga terpilih kepala-kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenang, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas, serta adanya sanksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya. Serta kejelasan apa saja yang merupakan kebijakan strategis. Termasuk ketegasan pelimpahan wewenang atribusi, delegasi, atau mandat bagi penjabat kepala daerah. Selain selalu bersikap dan bertindak netral dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemilu 2024 di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)