Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:02 WIB
loading...
Penjabat Kepala Daerah...
Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto; Ist)
A A A
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo

BEBERAPA hari lalu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik lima orang penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur di lima provinsi yang habis masa jabatan pada bulan ini. Lima orang penjabat gubernur itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sebagaimana diketahui, 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatan menjelang tahun 2024. Lantaran pemilihan kepala daerah baru akan digelar serentak pada 2024, kursi kepala daerah definitif akan dibiarkan kosong dan diisi sementara oleh penjabat kepala daerah. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur definitif. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota definitif.

Tercatat, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinan daerah karena telah habis masa jabatan pada tahun ini. Sedangkan 171 kepala daerah lain akan berakhir masa jabatan pada tahun depan.

Penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk memimpin daerah-daerah tersebut sudah tentu akan menjadi ujung tombak dari setiap pelayanan publik di daerah bersangkutan, tidak terkecuali juga segala hal terkait pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.

Memang, bukan baru kali ini saja diangkat para penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah. Akan tetapi, selama ini masa jabatan dari penjabat kepala daerah umumnya berlangsung relatif singkat, yaitu sepanjang masa kampanye hingga hari pemilihan. Kali ini penjabat daerah memiliki masa jabatan cukup panjang hingga digelar pemilihan kepala daerah pada 2024 untuk menghasilkan kepala daerah definitif baru.

Untuk itu, sangat penting bagi publik untuk mengawal kiprah kepemimpinan para penjabat kepala daerah ini mengingat masa jabatan mereka cukup panjang sehingga sangat mungkin akan melahirkan kerumitan-kerumitan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengalaman di masa lalu mememperlihatkan kehadiran penjabat kepala daerah tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.

Sebagai contoh, masih segar dalam ingatan publik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan daerah karena Bupati Abdul Mukti Keliobas tengah menjalani masa cuti kampanye, menganulir surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas tentang pengangkatan sejumlah caretaker kepala desa. Hal itu kemudian memunculkan polemik karena penjabat kepala daerah dinilai tidak berwenang membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.

Apabila kehadiran penjabat kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja bisa melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penunjukan lebih dari 200 penjabat kepala daerah selama dua tahun mendatang sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, tentu akan menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia di tingkat lokal selama dua tahun mendatang.

Karena itu, kehadiran dari para penjabat kepala daerah dengan masa jabatan cukup panjang kali ini, ditengarai akan lebih berpotensi melahirkan kerumitan-kerumitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang. Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, alih-alih menjadi solusi dari kekosongan kursi kepemimpinan di daerah.

Belum lagi pada 2024 juga akan diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota parlemen di tingkat nasional maupun di tingkat lokal serta juga pemilihan presiden dan wakil presiden. Inilah tantangan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama dua tahun mendatang hingga terpilih kepala-kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenang, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas, serta adanya sanksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya. Serta kejelasan apa saja yang merupakan kebijakan strategis. Termasuk ketegasan pelimpahan wewenang atribusi, delegasi, atau mandat bagi penjabat kepala daerah. Selain selalu bersikap dan bertindak netral dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemilu 2024 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: koran-sindo.com

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)