Tutupi Audit BPJS Kesehatan, BPKP Dinilai Tak Paham Marwah

Senin, 22 Juni 2020 - 04:10 WIB
loading...
Tutupi Audit BPJS Kesehatan,...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
Beragam kejanggalan ditemukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mendapatkan akses informasi mengenai hasil audit pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional pada 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (21/6/2020) mengungkapkan bahwa ICW telah mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Januari 2019. Setahun kemudian, KIP menyatakan hasil audit tersebut sebagai informasi terbuka. Namun BPKP tetap menolak memberikan informasi.

Menurut Egi, alasan BPKP tidak konsisten. Semula BPKP beralasan bahwa hasil audit tersebut dikecualikan dan bukan untuk publik. Namun dalam persidangan selanjutnya, sikap lembaga itu berubah dan menyatakan informasi bersifat terbuka namun tidak bisa memberikannya. Begitu sidang selanjutnya, BPKP balik lagi berubah dan menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan.

(Baca: ICW Minta KPK Usut Pihak Lain yang Membantu Pelarian Nurhadi)

“Jadi, menurut saya BPKP tidak paham marwah dirinya sebagai pelayan publik dan mengabaikan semangat keterbukaan informasi,” kritiknya.

Tak hanya itu, Egi menilai BPKP sebagai ‘dokter’ dan menganalogikan Kemenkeu sebagai ‘pasien’. Hal itulah yang menurut dia menjadi alasan BPKP berdalih bahwa permintaan hasil audit itu seharusnya ditujukan ke Kemenkeu.

“Ini menunjukkan bahwa mereka tidak dapat membedakan antara badan private dan public sehingga argumentasi itu tidak layak digunakan. Harusnya BPKP minta izin ke Kemenkeu untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada publik,” ketusnya.

Di sisi lain, Egi menyoalkan alasan BPKP yang berusaha menutupi hasil auditnya. Padahal informasi itu juga sudah disampaikan kepada DPR. Bahkan, dirinya juga menyayangkan sikap KIP yang menyatakan hanya ringkasan hasil audit ke DPR yang terbuka untuk publik.

(Baca: Kemenkeu Masih Periksa Hasil Audit BPJS Kesehatan)

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Juni 2020 mengabulkan gugatan BPKP atas putusan KIP. Pengadilan memutuskan pembatalan putusan KIP yang sebelumnya menyatakan hasil audit BPKP sebagai informasi terbuka.

Majelis hakim dalam perkara bernomor 64/G/KI/2020/PTUN.JKT membatalkan pembukaan ringkasan audit BPJS Kesehatan dengan mengabulkan permohonan penggugat yang meminta putusan KIP nomor 005/I/KIP-PS-A/2019 untuk dibatalkan.

“Menyatakan batal putusan Komisi Informasi Putusan: 005/I/KIP-PS-A/2019 tertanggal 3 Maret 2020,” seperti tertera dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (16/6/2020).

(Baca: KPK Eksekusi Dua Terdakwa Kasus Suap Eks Gubernur Sumut, ke Lapas Perempuan)

Berdasarkan hasil audit BPKP, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga Rp10,98 triliun. Lantaran itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dana talangan hingga Rp4,9 triliun.

Namun di tahun yang sama, defisit terjadi kembali mencapai Rp6,12 triliun. Kemenkeu pun menggelontorkan lagi dana talangan hingga Rp5,2 triliun sehingga total dana yang disalurkan mencapai Rp10,1 triliun.

“Itulah alasan kami mengajukan permintaan informasi kepada BPKP pada November 2018. Ingin tahu sebenarnya secara detail masalah-masalah dari pengelolaan dana JKN,” ujar Egi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Review agar Transparan
Menkes Pastikan Cek...
Menkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Dilaksanakan saat Ramadan
Sah! Yusuf Ateh Dilantik...
Sah! Yusuf Ateh Dilantik Jadi Kepala BPKP
Tiba di Istana, Yusuf...
Tiba di Istana, Yusuf Ateh Akan Dilantik sebagai Kepala BPKP
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
DPR Usul Korban Begal...
DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Rekomendasi
KRL Commuter Line Rute...
KRL Commuter Line Rute Manggarai-Bogor Tertemper Mobil di Cilebut
Kejurnas Piala Ketua...
Kejurnas Piala Ketua Umum FORKI III Digelar Mei 2025
Kenapa Errol Spence...
Kenapa Errol Spence Jr Jagokan Chris Eubank Jr dalam Duel Panas Lawan Conor Benn?
Berita Terkini
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
3 jam yang lalu
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
4 jam yang lalu
Pembukaan Syafest 2025,...
Pembukaan Syafest 2025, Muzani Berharap Lahir Bibit-bibit Calon Pemimpin
8 jam yang lalu
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, Muhammadiyah Tegaskan Komitmennya terhadap Keharmonisan
8 jam yang lalu
Partai Perindo Anggap...
Partai Perindo Anggap Jawa Barat Sangat Penting untuk Segera Digarap Demi Menang Pemilu 2029
9 jam yang lalu
Hasil Lobi ke Arab Saudi,...
Hasil Lobi ke Arab Saudi, Menag: Jemaah Indonesia Usia di Atas 90 Tahun Diizinkan Berhaji
10 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved