KPK Eksekusi Dua Terdakwa Kasus Suap Eks Gubernur Sumut, ke Lapas Perempuan
Minggu, 21 Juni 2020 - 11:49 WIB
loading...
Tim Jaksa KPK mengeksekusi dua terdakwa yakni Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan ke Lapas Perempuan Klas IIA Medan pada Rabu 17 Juni 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terdakwa yakni Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Medan pada Rabu 17 Juni 2020.
(Baca juga: Ini Sosok Hoegeng, Polisi yang Disebut Gus Dur Tidak Mempan Disogok)
Kedua Terpidana tersebut di nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2020).
(Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi)
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Adapun amar putusan yang dijalani oleh terpidana Syafrida Fitrie yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp647.500.000,00.
(Baca juga: Ini Sosok Hoegeng, Polisi yang Disebut Gus Dur Tidak Mempan Disogok)
Kedua Terpidana tersebut di nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2020).
(Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi)
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Adapun amar putusan yang dijalani oleh terpidana Syafrida Fitrie yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp647.500.000,00.
Lihat Juga :