Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
loading...

Terdakwa kasus impor gula yang juga mantan Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit BPKP. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini. Sebab, hingga persidangan dimulai, salinan laporan hasil audit BPKP tersebut tak kunjung diberikan.
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. Menurutnya, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.
"Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor)," ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. "Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut," katanya.
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. Menurutnya, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.
"Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor)," ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. "Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut," katanya.
Lihat Juga :