ICW Minta KPK Usut Pihak Lain yang Membantu Pelarian Nurhadi

Selasa, 02 Juni 2020 - 14:06 WIB
loading...
ICW Minta KPK Usut Pihak Lain yang Membantu Pelarian Nurhadi
ICW meminta KPK mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Meski KPK telah mengamankan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai perlunya pengembangan kasus yang menjerat Nurhadi karena berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar yang diterima oleh Nurhadi. Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar. (Baca juga: Nurhadi dan Menantu Ditangkap KPK, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan)

"Sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Maka dari itu, KPK harus menyangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

ICW juga meminta KPK untuk mengenakan Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Diketahui bahwa Nurhadi serta Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari lalu. (Baca juga: Kasus Nurhadi Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan)

"Praktis tiga bulan pascapelarian itu keberadaan mantan Sekretaris MA serta menantunya ini tidak diketahui. Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," jelasnya.

Menurut Kurnia, mustahil tidak ada pihak-pihak yang membantu Nurhadi dan menantunya lolos dari kejaran KPK saat itu. "Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," tuturnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)