Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Jum'at, 11 April 2025 - 21:04 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat Sri Gusni Febriasari menyatakan, Perindo mendukung kebijakan KRIS sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata. FOTO/DOK.PERINDO
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan , sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menyetarakan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat Sri Gusni Febriasari mengatakan, Partai Perindo yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini mendukung penuh kebijakan KRIS sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata.
"Standarisasi ini diharapkan memberikan jaminan pelayanan medis dan nonmedis yang setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang kelas rawat inap. Mulai dari fasilitas kamar, ventilasi, pencahayaan, hingga akses obat dan alat kesehatan harus memenuhi standar KRIS," katanya, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Anggota DPRD dari Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Deli Serdang soal Banjir hingga BPJS, Siap Perjuangkan Solusi
Namun, dia menyoroti pentingnya implementasi yang tepat dan tidak membebani peserta. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak menyebabkan kenaikan iuran, terutama bagi peserta kelas 3 yang saat ini membayar Rp42.000 per bulan.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat Sri Gusni Febriasari mengatakan, Partai Perindo yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini mendukung penuh kebijakan KRIS sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata.
"Standarisasi ini diharapkan memberikan jaminan pelayanan medis dan nonmedis yang setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang kelas rawat inap. Mulai dari fasilitas kamar, ventilasi, pencahayaan, hingga akses obat dan alat kesehatan harus memenuhi standar KRIS," katanya, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Anggota DPRD dari Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Deli Serdang soal Banjir hingga BPJS, Siap Perjuangkan Solusi
Namun, dia menyoroti pentingnya implementasi yang tepat dan tidak membebani peserta. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak menyebabkan kenaikan iuran, terutama bagi peserta kelas 3 yang saat ini membayar Rp42.000 per bulan.
Lihat Juga :