Ketua DPR Minta Peraturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan
Kamis, 12 Mei 2022 - 15:52 WIB
loading...
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta peraturan turunan dari UU TPKS segera diterbitkan. Hal ini menyusul telah resminya diundangkan melalui Lembaran Negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera diterbitkan. Hal ini menyusul telah resminya diundangkan melalui Lembaran Negara.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” ujar Puan, Kamis (12/5/2022). Baca juga: MA Tolak Gugatan Permen PPKS, DPR: Perkuat UU TPKS di Lingkungan Kampus
Untuk diketahui, UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan, pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” jelasnya.
Mantan Menko PMK itu mengatakan implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” ujar Puan, Kamis (12/5/2022). Baca juga: MA Tolak Gugatan Permen PPKS, DPR: Perkuat UU TPKS di Lingkungan Kampus
Untuk diketahui, UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan, pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” jelasnya.
Mantan Menko PMK itu mengatakan implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
Lihat Juga :