MA Tolak Gugatan Permen PPKS, DPR: Perkuat UU TPKS di Lingkungan Kampus

Selasa, 26 April 2022 - 15:11 WIB
loading...
MA Tolak Gugatan Permen...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, penolakan MA merupakan langkah yang sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.

"Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi itu masih marak terjadi, kita masih terus mendengar banyak korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan maupun haknya. Karenanya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi dan patut kita dukung. Sehingga saya apresiasi sekali langkah MA yang menolak gugatan uji materi atas peraturan tersebut karena memang kita harus berperspektif korban," kata Sahroni dalam keterangannya dikutip, Selasa (26/4/2022).

Selain itu, politikus Partai Nasdem ini melihat bahwa keberadaan Permendikbudristek No 30/2021 akan memperkuat pelaksanaan dari UU TPKS yang belum lama ini disahkan, khususnya di lingkungan kampus.



"Keputusan MA ini sudah sejalan dengan UU TPKS dan akan sangat saling membantu dalam proses pengimplementasiannya nanti di lapangan. Karenanya, sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan MA sudah tepat," kata legislator asal Tanjung Priok ini.

Baca juga: Ini Dasar Partai Perindo Mengapa UU TPKS Dianggap Penting
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)