Ini Dasar Partai Perindo Mengapa UU TPKS Dianggap Penting

Kamis, 21 April 2022 - 23:02 WIB
loading...
Ini Dasar Partai Perindo Mengapa UU TPKS Dianggap Penting
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengatakan beberapa alasan pentingnya disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun mengatakan, beberapa alasan pentingnya disahkannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di antaranya masih tingginya angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya

Hal ini terlihat berdasarkan Sistem lnformasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), menunjukkan mulai dari 8.854 kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun 2019 menjadi 10.247. Serta 11.057 menjadi 14.517 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2021.



"Tempat-tempat yang harusnya mengurusi moral pendidikan juga ada kekerasan seksual di sana. Bahkan ada juga atas perbuatan orang tua, paman, kakaknya jadi hampir tidak ada tempat yang aman buat anak perempuan, nah ini menurut saya mengapa undang-undang itu menjadi penting," kata Tama dalam podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (21/4/2022).

Tama pun turut menyoroti praktik pelaporan kekerasan seksual di Indonesia. Menurutnya, kerapkali sang pelapor justru dicap sebagai 'orang nakal'.

"Bahkan polisi bertanya kenapa kamu mau diajak jalan? Kenapa pulangnya malam? Jadi melihat bahwa anak ini nakal, padahal mereka korban. Menurut pandangan saya, pelacur sekalipun tidak mau diperkosa apalagi hanya mereka keluar malam," jelas Tama.

"Banyak temannya, banyak cowoknya, dia mau jalan ke mana segala macam, menurut saya hak-hak yang harus dilindungi dari semua perempuan," tambahnya.

Dengan demikian, dengan disahkannya UU TPKS, Tama menginginkan, agar UU ini dapat melindungi segala macam bentuk tindakan kekerasan seksual di Indonesia. Baik dalam bentuk fisik maupun verbal atau melalui media sosial terhadap korban.

"Undang-undang ini buat kekerasan seksual itu menjadi semakin luas, karena objek-objek yang dilindungi semakin banyak," ungkap Tama.

Selain itu, Tama juga berharap UU TPKS dapat disesuaikan dengan berbagai aturan lainnya seperti aturan Permendikbud PPKS. Hal ini guna melindungi perempuan dalam menangani kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"Tentu saja bagian-bagian yang harus disesuaikan, karena tadi ada banyak kemudahan yang dipakai oleh undang-undang ini. Tentu aturan main di bawahnya maka harus menyesuaikan," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)